Bungko News – Kabar ini mungkin sedikit mengecewakan bagi para pensiunan PNS yang telah menanti-nanti pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tepat di awal bulan Juni.
Pasalnya, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa dana tambahan tersebut tidak akan dikirimkan ke rekening pada hari ini, Senin, 1 Juni 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh PT Taspen melalui berbagai kanal resmi.
Alih-alih cair hari ini, pencairan gaji ke-13 untuk seluruh pensiunan PNS di Indonesia dijadwalkan akan dilakukan secara serentak besok, Selasa, 2 Juni 2026.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026
Berikut adalah jadwal lengkap yang telah ditetapkan oleh PT Taspen (Persero):
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan ataupun autentikasi ulang khusus untuk gaji ke-13 karena proses pembayaran akan dilakukan langsung secara otomatis oleh sistem internal Taspen.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan resmi di Instagram @taspen.
Mengapa Tidak Cair 1 Juni? Ini Penjelasan Resmi Taspen
Pertanyaan besar yang melintas di benak para pensiunan adalah, mengapa jadwal transfer mundur satu hari dari perkiraan awal? Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, keputusan ini didasari oleh beberapa faktor:
Pertama, kebijakan ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Kedua, sistem internal PT Taspen (Persero) memiliki protokol khusus yang membedakan transfer gaji rutin dengan gaji ke-13.
Pada tanggal 1 Juni 2026, sistem difokuskan untuk mengirimkan gaji rutin bulanan bagi pensiunan yang telah melakukan autentikasi.
Sementara itu, dana untuk gaji ke-13 akan disalurkan pada keesokan harinya dengan mekanisme dan cadangan dana yang telah disiapkan.
Pemerintah menegaskan penundaan satu hari ini bukanlah sebuah masalah teknis, melainkan sudah menjadi jadwal resmi yang direncanakan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan perbankan berjalan lancar.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Meskipun cair besok, tidak semua pensiunan otomatis menerima dana ini.
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat kategori ASN yang berhak dan tidak berhak menerima gaji ke-13.
Yang Berhak:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif, CPNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri