Bungko News – PT Taspen (Persero) akhirnya angkat bicara secara resmi terkait isu yang viral di media sosial dan grup WhatsApp pensiunan tentang kenaikan gaji dan pembayaran rapel pensiun PNS di tahun 2026.

Hasilnya: informasi tersebut dipastikan HOAKS.

"Di tahun 2026 tidak ada kenaikan gaji pensiunan, apalagi rapelan," tegas Taspen dalam keterangan resminya 

Klarifikasi ini dikeluarkan Taspen melalui kanal media sosial resmi perusahaan pada Rabu, 15 April 2026 untuk meredam simpang siur di kalangan purnabakti.

1. Kronologi Hoaks yang Beredar

Isu bermula dari video viral dan unggahan di TikTok, Facebook, serta YouTube yang mengklaim:

  1. Ada pembayaran rapel akibat kendala administrasi dengan nilai fantastis 
  2. Ada kenaikan gaji pensiunan 12% yang sudah disetujui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Taspen menyebut video tersebut adalah rekayasa AI yang mencatut nama pejabat 
  3. Rapelan akan cair otomatis di Januari, Maret hingga Agustus 2026

Taspen langsung membantah:

"Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari TASPEN. Lumayan banget kan? Tapi bener nggak sih? Tapi ternyata setelah dicek, info ini hoaks!" tulis Taspen melalui akun X @taspen dan Instagram resmi 

2. Status Resmi Tahun 2026: Masih Pakai Aturan Lama

Taspen menegaskan hingga hari ini belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur penyesuaian gaji pensiun untuk periode tahun anggaran 2026.

"Hingga saat ini, tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar," imbuh Taspen 

Seluruh pembayaran manfaat pensiun wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil serta Janda/Dudanya.

Kenaikan 12% yang saat ini dinikmati pensiunan adalah kenaikan yang berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PP tersebut, bukan kenaikan baru di 2026.

Setiap perubahan nominal pensiun hanya bisa dilakukan apabila pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Tanpa dasar hukum tersebut, Taspen tetap menyalurkan dana sesuai ketentuan lama.

3. Besaran Gaji Pensiun PNS yang Berlaku di 2026

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut estimasi gaji pokok pensiunan yang dicairkan Taspen:

Golongan

Gaji Pokok Terendah - Tertinggi

Golongan I

Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III