Bungko News – Kabar menggembirakan sekaligus sedikit mengecewakan datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Di tengah proses transfer gaji ke-13 yang mulai mengalir ke rekening para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak pagi tadi (2/6/2026), ada satu golongan yang justru harus "gigit jari" karena dipastikan tidak menerima hak tersebut.
Berdasarkan pemantauan, aliran dana gaji ke-13 untuk PPPK sudah mulai masuk ke rekening masing-masing secara bertahap hari ini.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya telah memastikan bahwa pencairan akan dilakukan pada Juni 2026, dengan dana ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat.
Adapun pernyataan "Maaf" mengemuka karena bagi mereka yang masuk dalam kategori tertentu, gaji ke-13 dipastikan tidak akan cair.
Kategori PPPK Ini Dipastikan Gigit Jari
Meskipun secara umum PPPK menjadi salah satu penerima gaji ke-13, tidak semua pegawai dengan status tersebut mendapatkan hak ini.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan dua kategori aparatur negara yang tidak menerima gaji ke-13:
-
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Mereka yang tengah mengambil masa jeda dinas di luar tanggungan negara tidak masuk dalam alokasi daftar bayar. Karena tidak memperoleh hak keuangan dari negara, pegawai dengan status ini tidak termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13 tahun 2026.
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Melalui klausul ini, negara menegaskan tidak akan ada sistem pengupahan ganda (double funding). Jika seorang PPPK telah menerima kompensasi dari tempat penugasan barunya, maka otomatis dicoret dari daftar penerima gaji ke-13 dari instansi induk.
Selain itu, ada satu ketentuan khusus bagi PPPK. PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.
Kebijakan pengecualian ini diambil demi menegakkan prinsip efisiensi anggaran negara, agar dana yang bersumber dari APBN maupun APBD bergerak tepat sasaran dan akuntabel.
Jadwal, Mekanisme Transfer, dan Komponen Gaji Ke-13
Bagi PPPK yang termasuk dalam kategori penerima, berikut jadwal dan mekanisme pencairannya:
-
Jadwal Pencairan: Pencairan gaji ke-13 dimulai secara serentak pada Selasa, 2 Juni 2026.