Bungko News – Selama bertahun-tahun, persoalan bantuan sosial (bansos) di Indonesia kerap berulang.

Masih ada warga yang berhak tetapi belum menerima bantuan, sementara sebagian penerima yang kondisi ekonominya sudah berubah tetap tercatat sebagai penerima.

Ketidaktepatan sasaran ini menjadi tantangan serius dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mempercepat integrasi dan sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.

Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan sosial semakin akurat dan tepat sasaran.

Dengan data yang semakin akurat, bantuan bisa lebih tepat sasaran, pelayanan menjadi lebih cepat, dan masyarakat memperoleh haknya dengan lebih adil.


Latar Belakang: Mengapa Integrasi Data Mendesak?

Selama ini, banyak kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan program perlindungan sosial memiliki data sendiri-sendiri.

Kondisi itu berisiko memunculkan data ganda, data tidak mutakhir, hingga proses verifikasi yang memakan waktu lama.

Akibatnya, masih terdapat warga yang memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam daftar penerima, sementara sebagian penerima lainnya tetap tercatat meskipun kondisi ekonominya telah berubah.

Faktor lain yang menyebabkan ketidaksesuaian data adalah masyarakat yang berpindah tempat untuk bekerja, yang menyebabkan KTP mereka tidak aktif tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan, serta kematian warga yang tidak segera diperbarui dalam sistem administrasi.

"Keberhasilan bansos ditentukan oleh ketepatan data penerima," tegas Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan.

Ketidakakuratan data ini juga berdampak pada efisiensi anggaran.

Kementerian Sosial sendiri setiap tahun menyalurkan bansos sekitar Rp75 triliun melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Dengan integrasi dan pemutakhiran data, pemerintah dapat mengurangi kebocoran anggaran serta mengalokasikan dana bantuan secara lebih optimal, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak.


Landasan Kebijakan dan Arah Presiden

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi pemerintahan untuk mendukung berbagai program nasional, termasuk Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Menurut Prabowo, digitalisasi bertujuan mengintegrasikan data antarlembaga pemerintah, menghilangkan aplikasi yang tumpang tindih, serta memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Presiden menyampaikan:

"Jangan sampai ada orang yang mampu menerima bantuan karena datanya tidak diperbarui. Jangan sampai ada keluarga miskin tidak menerima bantuan hanya karena tidak mengenal pejabat atau tidak memahami birokrasi."

Presiden juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diminta mengisi data yang sama berulang kali setiap mengakses layanan pemerintah.

Oleh karena itu, digitalisasi menjadi langkah penting untuk mengintegrasikan data sosial, kependudukan, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perumahan, hingga data penerima bantuan dengan sistem keamanan yang kuat.

"Kalau sistem kita akurat, target nol persen kemiskinan ekstrem menjadi jauh lebih mungkin kita capai," kata Prabowo.

Instruksi Presiden tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam Inpres tersebut, seluruh kementerian dan lembaga diwajibkan konsisten menggunakan data tunggal sosial ekonomi agar seluruh bantuan dan program pemerintah tepat sasaran.

Sebanyak 88 kabupaten/kota juga ditetapkan sebagai prioritas percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, dengan target kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen pada 2026.


Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN): Fondasi Utama

Indonesia mencatat sejarah pada era pemerintahan Presiden Prabowo dengan meluncurkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama:

  1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)