• Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

  • Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

  • Konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan akurasi data.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa DTSEN menjadi sistem data tunggal pertama yang mengintegrasikan informasi kesejahteraan sosial dari berbagai kementerian dan lembaga.

    Sistem ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, dengan data yang akurat, dinamis, dan real-time.

    "Semua harus satu pintu, yaitu DTSEN, yang berlaku dari pusat hingga daerah agar lebih terarah sesuai arahan Presiden," ujar Gus Ipul.

    Melalui DTSEN, setiap penerima manfaat terverifikasi secara berkelanjutan, sehingga mereka yang sudah tidak memenuhi kriteria—misalnya karena peningkatan kesejahteraan, berpindah tempat, atau meninggal dunia—akan otomatis diperbarui.

    Pemutakhiran data dilakukan setiap hari, sehingga sistem ini selalu diperbarui sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

    Dari hasil konsolidasi data, ditemukan bahwa dari 193 juta data penerima bansos, terdapat 47 juta data yang ganda, sehingga setelah pembersihan data sisanya menjadi 155 juta.

    Angka ini menunjukkan besarnya tantangan sekaligus urgensi integrasi data yang sedang dilakukan.


    Portal Perlinsos Digital: Implementasi Teknologi

    Untuk mewujudkan integrasi data tersebut, pemerintah mengimplementasikan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.

    Portal ini memanfaatkan keterhubungan data lintas kementerian dan lembaga sehingga penentuan penerima bantuan tidak lagi hanya mengandalkan satu sumber data.

    Direktur Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Aris Kurniawan, menjelaskan:

    "Tujuannya sederhana, yaitu memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Dengan data yang semakin terintegrasi, potensi salah sasaran bisa terus ditekan."

    Melalui Portal Perlinsos Digital, informasi kependudukan, status pekerjaan, kepemilikan aset, hingga penggunaan listrik dapat diverifikasi secara otomatis untuk menghasilkan data yang lebih akurat.

    Proses verifikasi calon penerima bantuan menjadi lebih cepat dan objektif, potensi data ganda dapat ditekan, sementara warga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi dapat lebih mudah teridentifikasi.

    Dalam implementasinya, Kemkomdigi menyediakan Pusat Data Nasional (PDN) dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai infrastruktur yang memungkinkan pertukaran data antarkementerian dan lembaga berlangsung secara aman dan real-time.

    Sistem ini menyinkronkan data dari 8 instansi utama, yaitu Dukcapil, BPS, BKN, PLN, BPJS Ketenagakerjaan, ATR/BPN, Korlantas Polri, dan Kemensos.

    Seluruh pertukaran data dilakukan berdasarkan persetujuan masyarakat sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan dilindungi dengan teknologi enkripsi melalui layanan Cryptography as a Service milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).


    Transformasi Proses Bisnis: Dari 7 Menjadi 3 Tahap

    Digitalisasi Perlindungan Sosial tidak hanya memindahkan proses dari manual ke sistem elektronik.

    Transformasi menyeluruh mutlak dilaksanakan, dimulai dari menjadikan DTSEN sebagai rujukan utama dan diperkuat dengan interoperabilitas data lintas sektor.

    Salah satu terobosan penting adalah pemangkasan proses bisnis pengajuan bantuan sosial dari tujuh tahap menjadi tiga tahap.

    Melalui piloting yang telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, proses bisnis yang sebelumnya tujuh tahap kini dipangkas menjadi tiga tahap.

    "Dari hasil piloting fase satu, penyaluran berlangsung lebih cepat dan verifikasi kelayakan dapat dilakukan melalui data lintas sektor," jelas Menteri PANRB Rini Widyantini.

    Menteri PANRB menegaskan bahwa digitalisasi bansos bertujuan memastikan setiap rupiah bantuan sampai kepada mereka yang berhak, tanpa celah, tanpa hambatan, dan tanpa tumpang tindih kebijakan.


    Perluasan Digitalisasi ke 42 Kabupaten/Kota

    Setelah uji coba sukses di Kabupaten Banyuwangi, pemerintah bersiap memperluas program digitalisasi bansos ke 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang dimulai pada 1 Juni 2026.

    Proses pendaftaran sekaligus kick-off digitalisasi bansos di 42 kabupaten/kota resmi dimulai pada tanggal tersebut, dengan proses pendataan ditargetkan rampung pada akhir Juli 2026.