Bungko News – Setiap tahun, proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu menjadi sorotan utama masyarakat Indonesia.

Tingginya minat menjadi aparatur sipil negara (ASN) kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan.

Memasuki tahun 2026, marak beredar tautan-tautan palsu yang mengklaim sebagai link pendaftaran CPNS dan PPPK, menyebar luas melalui berbagai platform digital seperti media sosial, grup WhatsApp, hingga pesan berantai.

Artikel ini akan mengupas tuntas fenomena hoaks tautan pendaftaran CPNS dan PPPK 2026, mulai dari modus operandi penipuan, ciri-ciri yang perlu diwaspadai, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat agar tidak menjadi korban.


Status Resmi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2026

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS 2026 tetap disiapkan sebagai agenda nasional.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengisyaratkan pemerintah membuka sekitar 160 ribu formasi CPNS 2026, menyusul sekitar 160 ribu PNS yang pensiun pada tahun 2025.

Meskipun demikian, hingga akhir Juli 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal maupun jumlah formasi yang akan dibuka.

Jadwal pelaksanaan masih menunggu rampungnya pemetaan kebutuhan kompetensi jabatan serta pembahasan kemampuan anggaran negara bersama Kementerian Keuangan.

KemenPANRB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tentang Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Poin penting: Karena jadwal resmi belum diumumkan, setiap informasi yang mengklaim pendaftaran CPNS atau PPPK 2026 telah dibuka melalui tautan tertentu dipastikan adalah hoaks.


Modus Penipuan Tautan Palsu CPNS dan PPPK 2026

1. Penyebaran Poster dan Flyer Palsu

Pelaku penipuan menyebarkan poster atau flyer digital yang menampilkan logo resmi instansi pemerintah—seperti Kementerian Agama atau BKN—serta mencantumkan tautan pendaftaran tertentu.

Poster ini kemudian disebarluaskan melalui berbagai akun media sosial, grup WhatsApp, dan platform digital lainnya.

Salah satu contoh yang marak beredar adalah poster mengatasnamakan Kementerian Agama yang mengklaim adanya pembukaan rekrutmen PPPK Kemenag Tahun 2026.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

2. Tautan Phishing dengan Domain Tidak Resmi

Tautan palsu yang beredar umumnya menggunakan domain yang bukan merupakan domain resmi pemerintah (bukan berakhiran .go.id).

Contoh tautan palsu yang telah teridentifikasi antara lain https://daftarsekarang10.yrws1xz.one/.

Saat tautan diakses, pengguna diarahkan untuk mengisi data pribadi seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, alamat email, hingga kata sandi.

3. Iming-Iming Kemudahan dan Batas Waktu

Para pelaku biasanya menggunakan narasi yang mendorong masyarakat untuk segera mengklik tautan dengan dalih kuota terbatas atau batas waktu pendaftaran yang singkat.

Mereka juga kerap menambahkan iming-iming kemudahan seleksi atau janji kelulusan untuk menarik korban.


Bahaya di Balik Tautan Palsu