Bungko News – Kementerian Sosial (Kemensos) terus berinovasi dalam transformasi digital layanan perlindungan sosial melalui Portal Perlinsos (Perlindungan Sosial).

Melalui portal ini, masyarakat dapat mengajukan usulan bantuan sosial secara mandiri, mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

Sistem ini dirancang agar proses pengajuan bansos menjadi lebih mudah, transparan, dan terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Yang menarik, proses pendaftaran yang sebelumnya memakan waktu sekitar 200 hari kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 5 menit.


Apa Itu Portal Perlinsos?

Portal Perlinsos merupakan layanan digital yang disediakan Kemensos untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial, termasuk pengajuan bantuan seperti PKH dan BPNT.

Portal ini mengintegrasikan data dari delapan instansi pemerintah secara real-time, yaitu:

Dengan integrasi tersebut, proses verifikasi data dilakukan secara lebih cepat dan akurat, sehingga meminimalkan kesalahan data penerima bantuan sosial.

Catatan Penting: Portal Perlinsos saat ini masih dalam tahap uji coba sistem. Selama masa uji coba, masyarakat tetap dapat mengusulkan bansos melalui Aplikasi Cek Bansos maupun operator aplikasi SIKS-NG di desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.


Syarat Mendaftar Bansos melalui Portal Perlinsos

Sebelum mengajukan bansos, calon pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik.

  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  3. Telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) beserta PIN.

  4. Memiliki Kartu Keluarga (KK).

  5. Menyiapkan nomor pelanggan PLN (12 digit, bukan nomor meteran).

  6. Memastikan data kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

  7. Bersedia memberikan persetujuan penggunaan data pribadi untuk proses verifikasi.

  8. Smartphone dengan aplikasi IKD yang sudah terinstal.


Cara Membuat dan Mengaktifkan IKD

Bagi masyarakat yang belum memiliki IKD, aktivasi dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datangi kantor Dukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, atau kelurahan setempat.

  2. Bawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga sebagai dokumen persyaratan.

  3. Lakukan registrasi di aplikasi IKD.

  4. Jalani proses verifikasi wajah oleh petugas Dukcapil.

  5. Tunggu PIN IKD yang akan dikirim melalui alamat email yang didaftarkan.

Setelah IKD aktif, Anda siap untuk mengakses Portal Perlinsos.


Langkah-Langkah Daftar Bansos di Portal Perlinsos

Tahap 1: Akses Portal Perlinsos

  1. Buka peramban (browser) di HP atau komputer.

  2. Kunjungi alamat resmi: perlinsos.kemensos.go.id

  3. Pada halaman awal, pilih menu "Masuk dengan IKD"

Tahap 2: Login dengan IKD

  1. Sistem akan mengarahkan Anda ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).