Bungko News – Memasuki awal Juni, sejumlah pertanyaan mulai muncul dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Beredar ekspektasi bahwa dana tersebut akan masuk tepat pada tanggal 1 Juni 2026.
Namun, berdasarkan informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen (Persero), jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan baru akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026 .
Lantas, mengapa jadwalnya berbeda dengan perkiraan awal, dan kapan sebenarnya rekening para PNS akan mulai terisi? Berikut adalah ulasan lengkapnya untuk Anda.
Jadwal Pasti: Rekening Mulai Terisi 2 Juni 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memastikan bahwa proses transfer gaji ke-13 akan dimulai secara bertahap pada bulan Juni.
"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," ujarnya .
Meskipun demikian, otoritas telah menetapkan Selasa, 2 Juni 2026 sebagai tanggal paling cepat dimulainya penyaluran dana tersebut .
Informasi ini ditegaskan langsung oleh PT Taspen (Persero) selaku badan usaha yang menangani pembayaran pensiunan.
Melalui akun Instagram resmi mereka, @taspen, diumumkan bahwa penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 dilakukan paling cepat pada tanggal tersebut .
Proses Pencairan: Bertahap dan Tanpa Ribet
Penting untuk dipahami bahwa meskipun mulai 2 Juni, tidak semua rekening akan langsung menerima dana secara bersamaan di jam yang sama.
Pemerintah dan PT Taspen melakukan penyaluran secara bertahap .
-
Untuk Pensiunan (Taspen): Pembayaran akan disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia .
-
Untuk ASN Aktif: Proses transfer dilakukan oleh masing-masing satuan kerja (Satker) atau bagian keuangan di instansi masing-masing .
Kabar baiknya, para penerima tidak perlu melakukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang.
Dana akan secara otomatis ditransfer ke rekening penerima manfaat yang sudah tercatat .
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan kemudahan ini, "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan... tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat"Â .
Siapa Saja yang Asenang? (Daftar Penerima)
Tidak hanya PNS, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada berbagai komponen aparatur negara lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, penerima meliputi :
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI