• Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

  • Namun, perlu dicatat bahwa ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan instansi penugasan, tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini .

    Besaran dan Komponen yang Dibayarkan

    Salah satu poin penting yang perlu diketahui adalah komponen gaji ke-13 tidak hanya gaji pokok.

    PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa komponen yang dibayarkan meliputi :

    Untuk para pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026 .

    Berikut adalah ilustrasi besaran maksimal untuk beberapa kategori (berdasarkan lampiran PP 9/2026) :

    Kategori Posisi / Golongan Perkiraan Besaran Maksimal
    Pimpinan Lembaga Non-struktural Ketua/Kepala Rp 31.474.800
    Pegawai Non ASN (Eselon) Eselon I Rp 24.886.200
    Eselon IV Rp 10.612.900
    Pegawai Non ASN (Pendidikan S1/D4) Masa kerja > 20 tahun Rp 7.825.800
    Pegawai Non ASN (Pendidikan SMA) Masa kerja > 20 tahun Rp 5.861.500

    Catatan: Besaran di atas bersifat ilustrasi. Nilai aktual dapat berbeda tergantung pangkat, masa kerja, dan peraturan instansi masing-masing.

    Kesimpulan: Cek Rekening Mulai 2 Juni 2026

    Jadi, bagi Anda yang menanti-nantikan gaji ke-13, jangan khawatir jika rekening belum terisi pada tanggal 1 Juni 2026.

    Jadwal resmi pencairan dimulai pada 2 Juni 2026 secara bertahap.

    Disarankan untuk mulai melakukan pengecekan rekening secara berkala mulai tanggal 2 Juni 2026.

    Bagi ASN aktif, koordinasi dengan bagian keuangan atau pembayaran gaji di instansi setempat juga dapat membantu mengetahui jadwal teknis di lingkungan kerja Anda .

    Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan keuangan aparatur negara serta para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan bulan Juni, terutama biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru .