Bungko News – Sebanyak 4.339 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bima terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).
Temuan ini merupakan bagian dari hasil pemadanan data nasional antara Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan OJK.
Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut kini terancam dicoret dari daftar penerima PKH dan Sembako triwulan berikutnya jika terbukti menyalahgunakan dana bansos.
Dari Mana Angka 4.339 Itu Berasal?
Secara nasional, Kemensos menemukan 1.494.652 data penerima bansos yang terindikasi judol pada penyaluran triwulan II 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto menjelaskan pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap penerima utamanya, tetapi seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
"Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu," kata JokoÂ
Dari total nasional tersebut, data kemudian di-breakdown per provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk wilayah NTB, Kabupaten Bima menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan 4.339 data.
Jumlah ini sejalan dengan besarnya basis penerima bansos di Bima yang tercatat lebih dari 64 ribu KPM dengan total anggaran Rp12 miliar lebih, dan sebelumnya sempat tercatat 85.139 KK yang harus diperbaiki datanya di NTB.
Mekanisme pendeteksiannya sama seperti di daerah lain:
"Terindikasi terafiliasi judol. Datanya dari Kemensos kemudian dikroscek dengan OJK. Jadi yang terdeteksi judol itu datanya dari OJK,"Â kata pejabat Dinsos di Karanganyar yang mengungkap pola serupaÂ
Sementara di DIY, Dinsos menyebut penghentian dilakukan berdasarkan data PPATK yang melacak melalui NIK dan nomor rekening penerima.
Bukan Selalu Penerimanya Langsung yang Main
Fakta penting yang sering salah paham: indikasi judol tidak selalu dilakukan oleh ibu penerima PKH itu sendiri.
Joko menjelaskan, transaksi dapat tercatat pada anggota keluarga lain yang masuk dalam satu KK, seperti anak, suami, istri, atau cucu.
Bahkan secara nasional komposisinya mengejutkan:
- Lebih dari 1 juta data berstatus anak
- Sekitar 458 ribu berstatus kepala keluarga
- Sekitar 40 ribu berstatus istri
- Lebih dari 23 ribu berstatus cucuÂ
"Jadi satu juta lebih data itu yang bermain judi itu adalah anaknya," ujar JokoÂ
Artinya, untuk kasus Bima, bisa jadi rekening atau NIK anak atau suami dari KPM yang terdeteksi melakukan deposit ke situs judol, bukan ibunya.
Nilai Transaksinya Fantastis
PPATK sebelumnya juga mengungkap sebanyak 571 ribu rekening penerima bansos terindikasi judol bahkan pendanaan teroris dan langsung diblokir.
Untuk temuan triwulan II 2026, nilai transaksinya bervariasi: