PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam per hari, dengan ketentuan (mengacu pada model Minut):
-
Senin–Kamis: Pukul 08.00 – 12.00 WITA
-
Jumat: Pukul 07.00 – 11.00 WITA
Untuk sistem shift pada pelayanan publik, penyesuaian jam kerja dapat diatur oleh kepala unit kerja masing-masing.
Pembayaran gaji dilakukan setelah PPPK melaksanakan tugas, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Besaran Gaji dan Perlindungan Hak Pegawai
Meskipun ada pemotongan, hak-hak dasar pegawai tetap dilindungi.
Selain gaji pokok (di daerah seperti Minut ditetapkan sekitar Rp2 juta per bulan), PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan jaminan sosial, meliputi:
-
Jaminan Kesehatan
-
Jaminan Kecelakaan Kerja
-
Jaminan Kematian
-
Bantuan Hukum
Untuk tahun 2026, besaran gaji PPPK Paruh Waktu secara nasional berkisar antara Rp1 - 9 juta hingga Rp7 - 3 juta per bulan, tergantung golongan, sesuai dengan KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 dan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
Imbauan kepada Seluruh PPPK dan P3K Paruh Waktu
Pemerintah daerah mengimbau seluruh PPPK dan P3K Paruh Waktu untuk:
-
Memeriksa kembali Perjanjian Kerja masing-masing mulai besok, 2 September 2026.
-
Memastikan sistem absensi elektronik (e-presensi) aktif dan berfungsi dengan baik.
-
Melaporkan setiap ketidakhadiran kepada atasan langsung sesuai kewajiban yang tertuang dalam perjanjian.
Asisten III Setda Minut, Jossy Kawengian, menegaskan:
"Pemerintah ingin memastikan keseimbangan hak dan kewajiban. Perlindungan tersedia, tapi kinerja dan disiplin tidak bisa ditawar."





