PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam per hari, dengan ketentuan (mengacu pada model Minut):

Untuk sistem shift pada pelayanan publik, penyesuaian jam kerja dapat diatur oleh kepala unit kerja masing-masing.

Pembayaran gaji dilakukan setelah PPPK melaksanakan tugas, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).


Besaran Gaji dan Perlindungan Hak Pegawai

Meskipun ada pemotongan, hak-hak dasar pegawai tetap dilindungi.

Selain gaji pokok (di daerah seperti Minut ditetapkan sekitar Rp2 juta per bulan), PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan jaminan sosial, meliputi:

Untuk tahun 2026, besaran gaji PPPK Paruh Waktu secara nasional berkisar antara Rp1 - 9 juta hingga Rp7 - 3 juta per bulan, tergantung golongan, sesuai dengan KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 dan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.


Imbauan kepada Seluruh PPPK dan P3K Paruh Waktu

Pemerintah daerah mengimbau seluruh PPPK dan P3K Paruh Waktu untuk:

  • Memeriksa kembali Perjanjian Kerja masing-masing mulai besok, 2 September 2026.

  • Memastikan sistem absensi elektronik (e-presensi) aktif dan berfungsi dengan baik.

  • Melaporkan setiap ketidakhadiran kepada atasan langsung sesuai kewajiban yang tertuang dalam perjanjian.


Asisten III Setda Minut, Jossy Kawengian, menegaskan:

"Pemerintah ingin memastikan keseimbangan hak dan kewajiban. Perlindungan tersedia, tapi kinerja dan disiplin tidak bisa ditawar."