• Tunjangan Pangan – Diberikan setara dengan harga 10 kg beras. Dengan harga beras Rp7.420 per kilogram, total tunjangan pangan mencapai Rp72.420 per bulan untuk 1 orang, dan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang berhak.

  • Selain tunjangan bulanan, pensiunan juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan setahun sekali.

    Ketentuan gaji ke-13 bagi pensiunan diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

    Taspen Bantah Isu Kenaikan dan Rapel

    Menjelang pencairan September 2026, isu kenaikan gaji pensiunan dan pembayaran rapel kembali ramai beredar di media sosial.

    Namun, PT Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

    “Di tahun 2026 tidak ada kenaikan gaji pensiunan, apalagi rapelan,” demikian keterangan resmi Taspen.

    Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kebijakan pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan berdasarkan peraturan resmi pemerintah.

    Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak disertai dasar hukum yang jelas.

    Perubahan besaran manfaat pensiun tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

    Cara Akses dan Autentikasi

    Para pensiunan dapat mengakses dana pensiun melalui layanan perbankan non-tunai dan jaringan ATM.

    Taspen mengimbau para penerima untuk melakukan autentikasi secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentikasi guna memastikan data penerima tetap sesuai dan mendukung kelancaran pembayaran.

    Bagi pensiunan yang mengalami kendala dalam proses pembayaran atau autentikasi, dapat menghubungi layanan resmi Taspen.

    Kesimpulan

    Gaji pensiunan PNS periode September 2026 telah cair pada hari ini, 1 September 2026, dengan besaran yang masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

    Tidak ada kenaikan maupun rapel yang dibayarkan pada tahun 2026.

    Para pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah dan Taspen guna menghindari kesimpangsiuran informasi.