Bungko News – Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi Tenaga Kependidikan (Tendik) di lingkungan Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026.
Total terdapat 5.127 formasi yang disediakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id mulai 8 Juni 2026.
? Lima Formasi Tendik yang Dibuka
Kesempatan ini terbuka bagi pelamar umum dan PPPK paruh waktu di lingkungan Kemensos. Kelima posisi yang tersedia meliputi:
-
Penata Layanan Operasional (Wali Asuh): melakukan pengasuhan, pendampingan, dan pembinaan peserta didik, serta memonitor perkembangannya.
-
Penata Layanan Operasional (Wali Asrama): mengelola kegiatan dan pengawasan harian, serta membina kedisiplinan di asrama.
-
Operator Sekolah: mengelola pengumpulan, pengolahan, dan penginputan data sekolah.
-
Pengelola Keuangan: bertanggung jawab atas pengelolaan data dan dokumen keuangan instansi.
-
Tenaga Administrasi: melakukan pencatatan, dokumentasi, dan layanan administrasi sekolah.
Ada juga kuota untuk lulusan SMA/SMK/sederajat pada jabatan Administrasi Perkantoran dengan posisi Operator Layanan Operasional total 185 formasi, yang dibagi ke dalam 4 wilayah penempatan.
? Syarat IPK Minimal 3 - 10 dan Kriteria Lainnya
Untuk bisa mendaftar, pelamar dari kategori umum harus memenuhi syarat-syarat berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun
-
Pendidikan minimal D3/D4/S1 atau sederajat sesuai ketentuan jabatan yang dilamar
-
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3 - 10 (tiga koma sepuluh) untuk lulusan D-III, D-IV, dan S-1
-
Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
-
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta
-
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik