Bungko News – Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

Berdasarkan unggahan resmi di akun Instagram @taspen pada Sabtu (23/5/2026), pencairan akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 untuk seluruh ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan yang berhak.

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam pasal 15 ayat (1) PP tersebut disebutkan: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026." Jika pembayaran belum dapat dilakukan pada Juni 2026, maka dapat dilaksanakan setelah bulan tersebut (Pasal 15 ayat 2).

Fasilitas Utama: Bebas Potongan Iuran dan Pajak Ditanggung Pemerintah

Kabar paling menggembirakan bagi para penerima adalah gaji ke-13 tahun 2026 dibayarkan secara utuh tanpa potongan apa pun.

Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan: "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dengan demikian, tidak ada pemotongan untuk:

Para pensiunan akan menerima dana dalam keadaan utuh (netto) sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Komponen Gaji Ke-13 (Lebih Besar dari Gaji Bulanan Biasa)

Berbeda dengan gaji bulanan biasa, gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.

Pemerintah memasukkan sejumlah komponen tambahan sehingga nominal yang diterima bisa lebih besar.

Komponen Gaji Ke-13 untuk ASN Pusat (APBN):

  • 80% gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (Tukin)

Komponen Gaji Ke-13 untuk ASN Daerah (APBD):

  • 80% gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ?€ - 8221; menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing

Komponen Gaji Ke-13 untuk Pensiunan:

  • Pensiun pokok (berdasarkan golongan terakhir pada Mei 2026)

  • Tunjangan keluarga

Besaran nominal yang diterima bervariasi tergantung golongan, pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.

Tidak ada angka nominal yang sama untuk seluruh ASN maupun aparatur negara.

Rincian Nominal Lengkap Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan ketentuan dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural