Bungko News – Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Berdasarkan unggahan resmi di akun Instagram @taspen pada Sabtu (23/5/2026), pencairan akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 untuk seluruh ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan yang berhak.
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam pasal 15 ayat (1) PP tersebut disebutkan: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026." Jika pembayaran belum dapat dilakukan pada Juni 2026, maka dapat dilaksanakan setelah bulan tersebut (Pasal 15 ayat 2).
Fasilitas Utama: Bebas Potongan Iuran dan Pajak Ditanggung Pemerintah
Kabar paling menggembirakan bagi para penerima adalah gaji ke-13 tahun 2026 dibayarkan secara utuh tanpa potongan apa pun.
Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan: "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dengan demikian, tidak ada pemotongan untuk:
-
Iuran pensiun wajib
-
Iuran jaminan kesehatan
-
Potongan kredit pensiun
-
Pajak Penghasilan (PPh) ?€ - 8221; beban pajak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah
Para pensiunan akan menerima dana dalam keadaan utuh (netto) sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Komponen Gaji Ke-13 (Lebih Besar dari Gaji Bulanan Biasa)
Berbeda dengan gaji bulanan biasa, gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.
Pemerintah memasukkan sejumlah komponen tambahan sehingga nominal yang diterima bisa lebih besar.
Komponen Gaji Ke-13 untuk ASN Pusat (APBN):
-
80% gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Komponen Gaji Ke-13 untuk ASN Daerah (APBD):
-
80% gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ?€ - 8221; menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing
Komponen Gaji Ke-13 untuk Pensiunan:
Besaran nominal yang diterima bervariasi tergantung golongan, pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.
Tidak ada angka nominal yang sama untuk seluruh ASN maupun aparatur negara.
Rincian Nominal Lengkap Berdasarkan Golongan dan Jabatan
Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan ketentuan dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026: