| Jabatan | Nominal (Rp) |
|---|---|
| Ketua / Kepala | 31.474.800 |
| Wakil Ketua | 29.665.400 |
| Sekretaris | 28.104.300 |
| Anggota | 28.104.300 |
2. Pegawai Non ASN Setara Eselon
| Jabatan | Nominal (Rp) |
|---|---|
| Eselon I | 24.886.200 |
| Eselon II | 19.514.300 |
| Eselon III | 13.842.300 |
| Eselon IV | 10.612.900 |
Sumber: Kontan.co.id & Bisnis.com
3. Pegawai Non ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan (Instansi Pemerintah & Perguruan Tinggi)
| Jenjang Pendidikan | Kisaran Nominal (Rp) |
|---|---|
| SD ?€ - 8220; SMP (?‰ - 10 th kerja) | 4.285.200 |
| SD ?€ - 8220; SMP (10 th kerja) | 4.639.300 |
| SD ?€ - 8220; SMP (20 th kerja) | 5.052.600 |
| SMA ?€ - 8220; D1 (?‰ - 10 th kerja) | 4.915.900 |
| SMA ?€ - 8220; D1 (10 th kerja) | 5.321.300 |
| SMA ?€ - 8220; D1 (20 th kerja) | 5.795.500 |
| D2 - 8364;“ D3 | 5.480.300 - 8364;“ - 6.486.500 |
| D4 / S1 | 6.524.100 - 8364;“ - 7.847.500 |
| S2 - 8364;“ S3 | 7.716.100 - 8364;“ - 9.057.500 |
Sumber: Bisnis.com & CNN Indonesia
4. Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Besaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut estimasi gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
| Golongan | Kisaran Nominal (Rp) |
|---|---|
| Golongan I a | 1.748.100 - 8364;“ - 1.962.200 |
| Golongan I b | 1.748.100 - 8364;“ - 2.077.300 |
| Golongan II | (bervariasi sesuai masa kerja) |
| Golongan III | (bervariasi sesuai masa kerja) |
| Golongan IV | (bervariasi sesuai masa kerja) |
Sumber: iuwashtangguh.or.id
*Catatan: Besaran pasti pensiun ke-13 sesuai dengan pensiun pokok bulanan terakhir pada Mei 2026 ditambah tunjangan keluarga yang melekat.*
Mekanisme Pencairan
PT Taspen (Persero) memastikan proses penyaluran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
-
Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia
-
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan
-
Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pembayaran di masing-masing instansi dan mitra bayar
Ketentuan Khusus
1. Penerima dengan Hak Ganda
Bagi pensiunan yang memiliki lebih dari satu hak pensiun (misalnya sebagai purnatugas sekaligus mantan pejabat), gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan mengambil nominal tertinggi.
Namun, bagi penerima pensiun yang sekaligus berstatus penerima pensiun janda atau duda tetap berhak menerima kedua hak secara penuh.
2. Pensiunan Baru
Bagi PNS atau pejabat negara yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 menjadi tanggung jawab instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.
3. PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum genap satu tahun menerima gaji ke-13 secara proporsional.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima.
4. CPNS
CPNS umumnya menerima gaji ke-13 sekitar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan.
Siapa Saja yang Tidak Menerima Gaji Ke-13?
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang:
-
Cuti di luar tanggungan negara; atau
-
Ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Tujuan dan Manfaat
Penyaluran gaji ke-13 diberikan sebagai:
-
Wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN dan pensiunan dalam pelayanan masyarakat
-
Dukungan kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru
Halaman 2 dari 2