Jabatan Nominal (Rp)
Ketua / Kepala 31.474.800
Wakil Ketua 29.665.400
Sekretaris 28.104.300
Anggota 28.104.300

2. Pegawai Non ASN Setara Eselon

Jabatan Nominal (Rp)
Eselon I 24.886.200
Eselon II 19.514.300
Eselon III 13.842.300
Eselon IV 10.612.900

Sumber: Kontan.co.id & Bisnis.com

3. Pegawai Non ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan (Instansi Pemerintah & Perguruan Tinggi)

Jenjang Pendidikan Kisaran Nominal (Rp)
SD ?€ - 8220; SMP (?‰ - 10 th kerja) 4.285.200
SD ?€ - 8220; SMP (10 th kerja) 4.639.300
SD ?€ - 8220; SMP (20 th kerja) 5.052.600
SMA ?€ - 8220; D1 (?‰ - 10 th kerja) 4.915.900
SMA ?€ - 8220; D1 (10 th kerja) 5.321.300
SMA ?€ - 8220; D1 (20 th kerja) 5.795.500
D2 - 8364;“ D3 5.480.300 - 8364;“ - 6.486.500
D4 / S1 6.524.100 - 8364;“ - 7.847.500
S2 - 8364;“ S3 7.716.100 - 8364;“ - 9.057.500

Sumber: Bisnis.com & CNN Indonesia

4. Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Besaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut estimasi gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan Kisaran Nominal (Rp)
Golongan I a 1.748.100 - 8364;“ - 1.962.200
Golongan I b 1.748.100 - 8364;“ - 2.077.300
Golongan II (bervariasi sesuai masa kerja)
Golongan III (bervariasi sesuai masa kerja)
Golongan IV (bervariasi sesuai masa kerja)

Sumber: iuwashtangguh.or.id

*Catatan: Besaran pasti pensiun ke-13 sesuai dengan pensiun pokok bulanan terakhir pada Mei 2026 ditambah tunjangan keluarga yang melekat.*


Mekanisme Pencairan

PT Taspen (Persero) memastikan proses penyaluran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

Ketentuan Khusus

1. Penerima dengan Hak Ganda

Bagi pensiunan yang memiliki lebih dari satu hak pensiun (misalnya sebagai purnatugas sekaligus mantan pejabat), gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan mengambil nominal tertinggi.

Namun, bagi penerima pensiun yang sekaligus berstatus penerima pensiun janda atau duda tetap berhak menerima kedua hak secara penuh.

2. Pensiunan Baru

Bagi PNS atau pejabat negara yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 menjadi tanggung jawab instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.

3. PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum genap satu tahun menerima gaji ke-13 secara proporsional.

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima.

4. CPNS

CPNS umumnya menerima gaji ke-13 sekitar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan.

Siapa Saja yang Tidak Menerima Gaji Ke-13?

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang:

  1. Cuti di luar tanggungan negara; atau

  2. Ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Tujuan dan Manfaat

Penyaluran gaji ke-13 diberikan sebagai: