Golongan XIV ?€ - 8220; Rentang Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500.
Golongan XV ?€ - 8220; Gaji pokok dari Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200.
Golongan XVI ?€ - 8220; Kisaran Rp4.281.400 sampai Rp7.031.600. Dari golongan XV ke XVI, kenaikan mencapai sekitar Rp285.000 pada batas tertinggi.
Golongan XVII ?€ - 8220; Golongan tertinggi. Gaji pokok berkisar Rp4.462.500 hingga Rp7.329.900. Kenaikan dari golongan XVI ke XVII sekitar Rp181.000 pada batas tertinggi.
Komponen Tunjangan yang Melekat pada Gaji PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang secara signifikan menambah penghasilan bulanan.
Besaran tunjangan ini pada prinsipnya sama dengan yang diterima PNS di golongan yang setara.
Berikut rincian tunjangan tersebut:
-
Tunjangan keluarga ?€ - 8220; Terdiri dari tunjangan untuk suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, serta tunjangan untuk anak sebesar 2 persen per anak dengan maksimal dua anak.
-
Tunjangan pangan ?€ - 8220; Diberikan dalam bentuk uang pengganti beras yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan pemerintah setiap bulan.
-
Tunjangan jabatan struktural atau fungsional ?€ - 8220; Diberikan kepada PPPK yang menduduki posisi tertentu, seperti kepala sekolah, dokter spesialis, analis kebijakan, dan jabatan fungsional lainnya.
-
Tunjangan kinerja (Tukin) ?€ - 8220; Besarannya berdasarkan kelas jabatan serta kinerja individu dan instansi. Tukin ini sangat bervariasi dan bisa menjadi komponen terbesar dalam penghasilan bulanan PPPK, tergantung di mana mereka bertugas.
Catatan penting: Berbeda dengan PNS, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun dari negara. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan mengikuti program jaminan pensiun secara mandiri, yang iurannya dipotong dari penghasilan bulanan.
Perbandingan Gaji PPPK dengan PNS
Secara struktur gaji pokok, besaran yang diterima PPPK setara dengan PNS.
Keduanya sama-sama diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan menggunakan sistem golongan yang identik.
Artinya, seorang PPPK golongan IX dan seorang PNS golongan IX akan menerima nominal gaji pokok yang sama.
Perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS tidak terletak pada gaji pokok, melainkan pada status kepegawaian dan skema jaminan hari tua.
PNS memiliki jaminan pensiun yang sepenuhnya ditanggung negara, sementara PPPK harus menabung sendiri melalui program jaminan pensiun mandiri.