Informasi Khusus untuk PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu yang diangkat dengan jam kerja lebih terbatas juga berhak menerima gaji pokok dan tunjangan yang sama dengan PPPK penuh waktu, sesuai golongannya.
Tidak ada perbedaan nominal antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam hal gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Pemerintah bahkan berencana untuk meningkatkan pendapatan PPPK paruh waktu pada tahun 2026, salah satunya dengan memberikan tambahan sebesar Rp200.000 per orang per bulan.
Mereka juga berhak atas gaji ke-13 dengan aturan yang sama seperti PPPK pada umumnya, yakni menerima secara penuh jika masa kerja sudah mencapai minimal satu tahun, atau secara proporsional jika belum genap satu tahun.
Gaji Ke-13 untuk PPPK
Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, PPPK juga termasuk penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai 2 Juni 2026.
Besaran gaji ke-13 untuk PPPK mengikuti komponen gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, dengan ketentuan:
-
Masa kerja satu tahun atau lebih: menerima gaji ke-13 secara penuh.
-
Masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari satu tahun: diterima secara proporsional sesuai lama masa kerja.
-
Masa kerja kurang dari satu bulan (sebelum 1 Juni 2026): tidak berhak menerima.
Simpulan
Gaji pokok PPPK 2026 berkisar dari Rp1 - 9 juta hingga Rp7 - 3 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
Ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, penghasilan bulanan PPPK bisa melonjak jauh lebih tinggi.
Meskipun tidak mendapatkan pensiun dari negara, secara gaji pokok dan tunjangan utama, PPPK saat ini setara dengan PNS di golongan yang sama.
Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri menjadi PPPK atau sudah berstatus PPPK, memahami rincian gaji ini penting untuk merencanakan keuangan, terutama karena tidak adanya jaminan pensiun otomatis dari negara.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan sumber terpercaya per 27 Mei 2026. Nominal gaji pokok dapat berbeda sesuai masa kerja golongan (MKG) masing-masing individu. Untuk informasi paling akurat, pembaca diimbau untuk memeriksa slip gaji terbaru atau menghubungi instansi pembina kepegawaian setempat.