• Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ?€ - 8221; paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah

  • Keistimewaan Gaji Ke-13 Tahun 2026: Bebas Potongan & Pajak Ditanggung Negara

    Salah satu kabar menggembirakan yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan:

    "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

    Artinya, tidak ada pemotongan untuk iuran pensiun, iuran jaminan kesehatan, potongan kredit, atau potongan lainnya.

    Meskipun gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, beban pajak tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

    Dengan demikian, penerima akan mendapatkan dana dalam keadaan utuh (neto).

    Rincian Nominal Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan dan Jabatan

    1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

    Jabatan Nominal (Rp)
    Ketua / Kepala 31.474.800
    Wakil Ketua / Wakil Kepala 29.665.400
    Sekretaris 28.104.300
    Anggota 28.104.300

    Sumber: Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026

    2. Pegawai Non-ASN Setara Pejabat Eselon

    Jabatan Nominal (Rp)
    Eselon I 24.886.200
    Eselon II 19.514.800
    Eselon III 13.842.300
    Eselon IV 10.612.900

    Sumber: Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026

    3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi (Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja)

    Pemerintah menetapkan rincian nominal untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan terakhir dan lama masa kerja.

    Berikut tabel lengkapnya:

    Jenjang Pendidikan Masa Kerja ?‰ - 10 tahun Masa Kerja 10 tahun Masa Kerja 20 tahun
    SD / SMP / sederajat Rp4.285.200 Rp4.639.300 Rp5.052.600
    SMA / D1 / sederajat Rp4.907.700 Rp5.347.400 Rp5.861.500
    D2 / D3 / sederajat Rp5.488.500 Rp5.966.100 Rp6.524.200
    D4 / S1 / sederajat Rp6.591.000 Rp7.160.500 Rp7.825.800
    S2 / S3 / sederajat Rp7.764.100 Rp8.357.500 Rp9.050.500

    Ringkasan rentang nominal berdasarkan jenjang pendidikan:

    • Lulusan SD ?€ - 8220; SMP: Rp4 - 2 juta ?€ - 8220; Rp5 - 0 juta

    • Lulusan SMA ?€ - 8220; D1: Rp4 - 9 juta ?€ - 8220; Rp5 - 8 juta

    • Lulusan D2 - 8364;“ D3: Rp5 - 4 juta ?€ - 8220; Rp6 - 5 juta

    • Lulusan D4 / S1: Rp6 - 5 juta ?€ - 8220; Rp7 - 8 juta

    • Lulusan S2 - 8364;“ S3: Rp7 - 7 juta ?€ - 8220; Rp9 - 0 juta

    4. Khusus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

    PPPK termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13, namun dengan aturan khusus berbasis masa kerja:

    • Masa kerja ?‰ - 12 bulan: Menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai nominal berdasarkan pendidikan dan masa kerja seperti tabel di atas.

    • Masa kerja 1 - 8364;“ - 11 bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: