Bungko News – Kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

PT Taspen (Persero) memastikan akan mulai menyalurkan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi seluruh pensiunan ASN pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia secara serentak.

Kepastian jadwal pencairan ini disampaikan langsung oleh Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (22/5/2026).

Penyaluran mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara.

Daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI dan Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan ASN

  • Penerima pensiun dan penerima tunjangan

Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dengan syarat tertentu, antara lain telah bekerja penuh minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13, atau ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026?

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Nilainya dihitung berdasarkan komponen pensiun yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, dengan besaran tunjangan senilai satu bulan penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun yang diterima 1 bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan mengikuti besaran pensiun pokok bulanannya.

Komponen yang dihitung meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.

Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026:

Golongan I

  • IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

  • IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

  • IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

  • ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

  • IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

  • IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700