Besaran tunjangan pangan untuk PNS dan pensiunan adalah senilai 10 kilogram beras per orang per bulan, dengan perhitungan untuk PNS beserta anggota keluarganya.
Harga beras yang dijadikan acuan adalah harga eceran tertinggi (HET) beras medium yang ditetapkan pemerintah, saat ini sekitar Rp12.500 per kilogram.
Dengan demikian, nilai tunjangan pangan per orang adalah Rp125.000 per bulan.
Untuk sebuah keluarga dengan seorang PNS, seorang istri, dan dua anak, maka tunjangan pangan dihitung untuk empat jiwa.
Totalnya menjadi 4 x Rp125.000 = Rp500.000.
Jumlah ini langsung ditambahkan ke dalam gaji ke-13.
Yang menarik, tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak membedakan tunjangan pangan antara PNS aktif dan pensiunan.
Keduanya mendapatkan besaran yang sama, yaitu setara 10 kg beras per jiwa keluarga.
Tunjangan Kinerja: Komponen Terbesar yang Sering Terlewat
Komponen ketiga sekaligus yang paling signifikan adalah tunjangan kinerja (tukin).
Inilah yang membedakan gaji ke-13 tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah memastikan bahwa tunjangan kinerja yang dibayarkan dalam gaji ke-13 adalah satu bulan penuh sesuai dengan kelas jabatan masing-masing PNS.
Sebagai informasi, tunjangan kinerja PNS sangat bervariasi, mulai dari kelas jabatan 1 yang mungkin hanya Rp500.000 hingga kelas jabatan tertinggi di kementerian tertentu yang bisa mencapai Rp30 jutaan.
Rata-rata PNS di kementerian pusat dengan kelas jabatan 8 sampai 10 menerima tukin sekitar Rp4 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Dengan dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam gaji ke-13, total nominal yang diterima PNS bisa menjadi dua kali lipat bahkan lebih dari gaji pokok biasa.
Misalnya, seorang PNS dengan gaji pokok Rp3 - 5 juta, tunjangan keluarga Rp315.000, tunjangan pangan Rp500.000, dan tunjangan kinerja Rp5 juta, maka total gaji ke-13 yang diterima mencapai sekitar Rp9 - 3 juta.
Jauh lebih besar dari gaji bulanan biasa yang hanya Rp3 - 5 juta plus tunjangan yang dipotong iuran.
Penting untuk diketahui, tunjangan kinerja ini hanya diberikan kepada PNS yang berada di instansi yang telah menerapkan sistem remunerasi berbasis kinerja.
Bagi PNS di daerah yang belum menerapkan tukin, komponen ini digantikan dengan tambahan penghasilan berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Umum
Selain ketiga komponen utama di atas, gaji ke-13 juga mencakup tunjangan jabatan bagi PNS yang menduduki posisi struktural (eselon) atau fungsional tertentu (seperti guru, dokter, auditor).
Besaran tunjangan jabatan ini bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah, tergantung jenjang eselon atau tingkat fungsional.
Bagi PNS yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberikan tunjangan umum.