Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13:

  1. Buka aplikasi resmi Andal by Taspen yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

  2. Login menggunakan Nomor TASPEN (NOTAS) atau NIK.

  3. Pilih menu “Informasi Pembayaran” atau “Rincian Gaji”.

  4. Lihat status pencairan gaji ke-13 dan rincian pembayaran yang diterima.

Pensiunan juga dapat mencairkan dana melalui kantor operasional bank mitra pembayaran atau melakukan penarikan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sesuai kebutuhan masing-masing.

Klarifikasi Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji dan Rapel di Tahun 2026

PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi penting terkait isu yang marak beredar di media sosial tentang adanya kenaikan gaji dan rapel pensiunan PNS di tahun 2026.

Taspen menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

Melalui akun resmi X (dahulu Twitter) @taspen dan akun Instagram resminya, Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah baru yang mengatur kenaikan gaji maupun pembayaran rapel bagi pensiunan PNS di tahun 2026.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menekankan bahwa pembayaran manfaat selalu mengacu pada aturan resmi pemerintah, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah mengonfirmasi bahwa isu pemangkasan maupun kenaikan gaji ke-13 adalah tidak benar dan memastikan proses pencairan dana tetap berjalan pada awal Juni 2026.

Taspen mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.

“Ujung-ujungnya, peserta dimintai data diri, klik link atau transfer uang yang dapat menyebabkan kebocoran data hingga kerugian finansial,” tegas perseroan dalam pengumumannya.

ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13

Pemerintah juga menetapkan beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026, berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, yaitu:

  1. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; dan

  2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Khusus bagi pensiunan, terdapat ketentuan tambahan: Bagi PNS yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui TASPEN.

Kesimpulan

Kabar gembira bagi seluruh pensiunan PNS Golongan I hingga IV: Gaji ke-13 telah resmi cair mulai 2 Juni 2026 melalui PT Taspen (Persero) dan 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Besaran yang diterima bervariasi sesuai golongan, dengan nominal tertinggi mencapai Rp4 - 9 juta untuk golongan IV.

Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi hoaks mengenai kenaikan gaji dan rapel pensiunan PNS yang beredar di media sosial.

Pastikan selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Taspen di www.taspen.co.id atau akun media sosial resmi @taspen.

Semoga tambahan penghasilan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pensiunan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.