Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026
Gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya terdiri dari pensiun pokok, melainkan juga mencakup beberapa komponen tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga (10% untuk suami/istri dan 2% per anak)
-
Tunjangan pangan (setara 10 kg beras)
Mekanisme dan Jadwal Pencairan
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan prosedur tambahan dari penerima manfaat.
Pensiunan tidak perlu melakukan autentikasi ulang atau mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh hak ini.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan secara langsung melalui rekening masing-masing pensiunan dengan mitra bayar yang telah ditentukan.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujarnya.
Cara mencairkan dana:
-
Datangi kantor operasional bank mitra pembayaran
-
Lakukan penarikan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
-
Pencairan dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan masing-masing
Daftar Penerima dan Pengecualian
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi: PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Namun, terdapat dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, yaitu:
-
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Khusus untuk pensiunan, jika seorang ASN pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.
Poin Penting yang Perlu Diperhatikan
Taspen mengingatkan beberapa poin krusial dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026:
-
Besaran gaji ke-13Â diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026
-
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun. Pajak penghasilan yang mungkin timbul telah ditanggung oleh pemerintah
-
Apabila penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar
-
Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun janda/duda
Klarifikasi Taspen: Hoaks Kenaikan dan Rapel Gaji
PT Taspen (Persero) mengeluarkan pernyataan resmi terkait maraknya informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya kenaikan gaji dan rapel bagi pensiunan PNS di tahun 2026.
Taspen menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Dalam klarifikasi yang dirilis melalui akun media sosial resmi @taspen, perseroan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah baru yang mengatur kenaikan maupun rapelan gaji pensiun PNS di tahun 2026.
Seluruh pembayaran manfaat pensiun masih mengacu pada regulasi resmi pemerintah, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Taspen mengimbau masyarakat dan para pensiunan untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.
Modus penipuan sering kali mengarahkan korban untuk mengklik tautan mencurigakan, dimintai data pribadi, atau mentransfer sejumlah uang sebagai "biaya administrasi" pencairan.