Bungko News – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan III tahun 2026 akan mulai dilakukan pada tanggal 20 Juli 2026.
Penyaluran ini mencakup periode Juli hingga September 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan bahwa proses penyaluran bansos triwulan III dilakukan setelah Kemensos menerima data terbaru hasil verifikasi dan validasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insyaallah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” kata Saifullah di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pentingnya Cek Status Penerima
Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disarankan untuk segera mengecek status kepesertaan menjelang pencairan.
Hal ini penting dilakukan karena daftar penerima bansos pada periode triwulan III mengalami perubahan setelah pemerintah menyelesaikan pemutakhiran data secara nasional.
Menurut Mensos Saifullah Yusuf, pemutakhiran data membuat komposisi penerima bansos tidak lagi sama seperti periode sebelumnya. Perubahan tersebut meliputi:
-
KPM yang tetap menerima bantuan
-
KPM yang tidak lagi memenuhi syarat sehingga keluar dari daftar penerima
Proses pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT/RW, operator desa atau kelurahan, musyawarah desa, Dinas Sosial kabupaten/kota, hingga ditetapkan oleh bupati atau wali kota.
Selanjutnya data diverifikasi dan divalidasi oleh BPS sebelum dikembalikan kepada Kemensos sebagai dasar penyaluran bansos setiap triwulan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui dua cara resmi dari Kementerian Sosial.
1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Langkah-langkah pengecekan melalui laman resmi:
-
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.
-
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada KTP di kolom yang tersedia.
-
Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar. Jika huruf kode tidak jelas, lakukan refresh dengan mengeklik tombol yang tersedia di samping kolom captcha.
Apabila nama Anda tercantum dalam hasil pencarian, sistem akan menampilkan status sebagai penerima bansos beserta jenis bantuan yang diterima (PKH, BPNT, atau PBI-JK) dengan keterangan bertuliskan "YA".
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, pemerintah menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Cara pengecekan melalui aplikasi: