• Unggah swafoto dan foto KTP.

  • Klik tombol "Buat Akun Baru" .

  • Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut.

  • Setelah berhasil login, pilih menu "Cek Bansos" atau "Cek Penerima" .

  • Masukkan NIK sesuai KTP, lalu klik "Cari Data".


  • Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026

    Nominal bantuan yang diterima setiap triwulan (tahap) adalah sebagai berikut:

    Bantuan PKH (per tahap/triwulan):

    Kategori Penerima Besaran per Tahap Besaran per Tahun
    Ibu hamil Rp750.000 Rp3.000.000
    Anak usia dini (0-6 tahun) Rp750.000 Rp3.000.000
    Siswa SD Rp225.000 Rp900.000
    Siswa SMP Rp375.000 Rp1.500.000
    Siswa SMA Rp500.000 Rp2.000.000
    Penyandang disabilitas berat Rp600.000 Rp2.400.000
    Lansia (usia 60 tahun ke atas) Rp600.000 Rp2.400.000

    Bantuan BPNT: Rp200.000 per bulan atau setara Rp600.000 per triwulan.


    Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT

    Untuk dapat menerima bansos PKH dan BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) .

    2. Memiliki NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid .

    3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) .

    4. Berada pada rentang desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN, yang menjadi acuan tingkat kesejahteraan keluarga.


    Cara Pengambilan Bantuan

    Setelah status penerima dinyatakan tersedia dan dinyatakan cair, dana bantuan dapat diambil melalui:

    • Bank Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN) dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK)

    • PT Pos Indonesia (kantor pos) dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK)


    Imbauan dan Tips

    Kemensos mengimbau masyarakat untuk:

    1. Memastikan data kependudukan selalu diperbarui dan mengikuti proses pemutakhiran data di daerah masing-masing agar penyaluran bantuan sosial dapat berlangsung lebih tepat sasaran.

    2. Melakukan pengecekan secara berkala karena pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan secara pasti di setiap daerah.

    3. Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kemensos. Pengecekan status penerima hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi (situs dan aplikasi Cek Bansos).

    4. Jika nama belum terdaftar tetapi Anda merasa memenuhi syarat, segera hubungi pendamping bansos atau Dinas Sosial setempat untuk melakukan pendataan ulang.


    Dengan adanya pemutakhiran data secara berkala, diharapkan penyaluran bansos menjadi lebih akurat dan meminimalkan kesalahan sasaran, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.