Bungko News – Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2026 telah dimulai secara bertahap sejak 20 Juli 2026.
Bantuan ini mencakup periode triwulan III, yaitu bulan Juli, Agustus, dan September 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial reguler kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran bantuan, serta cara cek status penerima bansos tahap 3 tahun 2026.
Apa itu PKH dan BPNT?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini (0–6 tahun), pelajar (SD/SMP/SMA), penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia (70 tahun ke atas).
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)Â atau Program Sembako adalah bantuan pangan yang diberikan setiap bulan dengan mekanisme akun elektronik yang digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong KUBE PKH atau pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank Himbara.
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Berdasarkan jadwal penyaluran bansos dari Kementerian Sosial, pencairan bansos tahun 2026 dibagi menjadi empat tahap sebagai berikut:
| Tahap | Periode |
|---|---|
| Tahap 1 | Januari, Februari, Maret |
| Tahap 2 | April, Mei, Juni |
| Tahap 3 | Juli, Agustus, September |
| Tahap 4 | Oktober, November, Desember |
Untuk tahap 3 tahun 2026, pencairan mulai dilakukan secara bertahap sejak 20 Juli 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa penyaluran bansos triwulan III mulai berjalan setelah pemerintah menyelesaikan proses pemutakhiran data penerima melalui DTSEN. Proses pencairan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia, sehingga tidak semua KPM menerima bantuan pada waktu yang bersamaan.
Pencairan dilakukan sesuai hasil verifikasi, penetapan penerima, wilayah penyaluran, serta kesiapan bank penyalur (Bank Himbara) maupun PT Pos Indonesia di masing-masing daerah.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahap 3
Nominal Bantuan PKH per Tahap (Triwulan)
Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai dengan komponen yang dimiliki dalam satu keluarga:
| Kategori Penerima | Per Tahap (3 bulan) | Per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu hamil / nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD / sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP / sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA / sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lanjut usia (70 tahun ke atas) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
Nominal Bantuan BPNT
Untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Karena pencairan tahap ketiga mencakup tiga bulan sekaligus (Juli, Agustus, September), maka KPM penerima akan memperoleh total Rp600.000 pada pencairan tahap 3 ini.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Penerima bansos PKH dan BPNT merupakan masyarakat yang termasuk dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Setiap triwulan, daftar penerima dapat berubah setelah proses pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal ini berarti terdapat kemungkinan: