Bungko News – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Pemerintah pusat telah resmi mengirimkan dana bantuan kepada pemerintah daerah untuk keperluan belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat terkendala akibat tekanan fiskal.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, dana bantuan yang telah dicairkan itu mencapai Rp 18 - 9 triliun dan disalurkan kepada 546 pemerintah daerah yang mengalami krisis fiskal.
Dana tersebut sudah ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sejak akhir pekan lalu.
"Sudah ditransfer (ke Pemda)," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip pada Selasa (11/8/2026).
Rincian Anggaran
Tito menjelaskan, anggaran Rp 18 - 9 triliun itu terdiri dari dua komponen utama:
-
Pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan pemerintah pusat sebesar Rp 10 triliun.
-
Penambahan atau top-up Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah sebesar Rp 8 triliun lebih.
"Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini akan sudah menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik PPPK maupun paruh waktu juga. Ya itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing," ujar Tito.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini berangkat dari atensi khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap permasalahan fiskal di daerah, khususnya untuk belanja pegawai dan kepentingan pembangunan daerah yang kondisi fiskalnya lemah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 20 - 5 triliun kepada 490 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal.
Bantuan tersebut diberikan berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya," terang Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Menurut data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 79 pemerintah daerah yang dipetakan sebagai daerah yang benar-benar membutuhkan tambahan anggaran karena tidak lagi memiliki sumber pendanaan yang memadai.
Surat Resmi Kemenkeu
Pemberitahuan transfer ke daerah ini sebelumnya juga telah diumumkan Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-75/PK/2026.
Surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia itu ditandatangani langsung oleh Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti.