"Bantuan pemerintah pusat ke pemerintah daerah sudah disalurkan sesuai rencana pada hari Jumat 7 Agustus 2026 yang lalu," kata Nufransa kepada CNBC Indonesia.

Dalam surat tertanggal 6 Agustus 2026 itu disebutkan bahwa penyaluran bantuan presiden dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah daerah dapat mengakses penyesuaian Transfer ke Daerah tersebut melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) masing-masing daerah pada tautan https://sikd.kemenkeu.go.id/.

Fokus pada Pembayaran Gaji ASN

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa anggaran yang disalurkan diprioritaskan untuk pembayaran gaji ASN daerah.

"Terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah yang termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," ujar Nufransa.

Menurut dia, bantuan tersebut menjangkau sekitar 497 pemerintah daerah yang telah teridentifikasi mengalami tekanan fiskal setelah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026.

Kementerian Keuangan menghitung adanya selisih kebutuhan belanja pegawai yang tidak lagi dapat ditutup oleh kemampuan fiskal daerah.

"Jadi selisih itulah yang kita coba tadi atas arahan Pak Menteri itu dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," katanya.

Tidak Ada Opsi PPPK Dirumahkan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah menekankan tidak akan merumahkan pegawai PPPK.

"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pemerintah berharap tambahan anggaran ini dapat memastikan hak-hak ASN daerah tetap terpenuhi dan menghilangkan kekhawatiran terkait kemungkinan pengurangan pegawai.

"Nah diharapkan dari tadi yang 497 daerah itu bisa memenuhi nanti, jadi tidak akan ada PHK dari pegawai yang PPPK tersebut," ujar Nufransa.

Cara Mengatasi Krisis Fiskal

Tito menjelaskan, cara yang diterapkan untuk mengatasi kondisi tersebut adalah efisiensi anggaran yang tidak penting seperti perjalanan dinas hingga rapat yang tidak urgen.

Cara kedua yakni pembayaran kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat.

Namun ternyata cara itu tidak cukup, sehingga dikucurkanlah dana dari pemerintah sebesar nyaris Rp 19 triliun sebagai top-up dana.

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat akan tetap menjaga keberlangsungan layanan publik di daerah dengan memastikan pembayaran gaji ASN tetap berjalan, meskipun sejumlah pemerintah daerah tengah menghadapi tekanan fiskal.