Kondisi kedua adalah ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Alasan pengecualian:
Jika selama masa penugasan tersebut, gaji pokok dan tunjangannya dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan, maka pemerintah pusat tidak memberikan tambahan pembayaran gaji ke-13.
Hal ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan agar tidak terjadi pembayaran ganda atau tumpang tindih dalam pengelolaan anggaran negara.
Rincian Tambahan: Kelompok Lain yang Tidak Berhak
Selain dua kondisi utama di atas, berdasarkan berbagai sumber, terdapat beberapa kategori tambahan ASN yang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026:
1. ASN yang Diberhentikan Sementara
ASN yang sedang dalam proses pemberhentian sementara, biasanya terkait kasus hukum atau pelanggaran disiplin berat, sehingga hak keuangan termasuk gaji ke-13 gugur.
2. ASN Non-Job Tanpa Hak Keuangan
Pegawai yang tidak aktif bekerja dan tidak menerima gaji rutin dari negara tidak masuk dalam daftar penerima.
3. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan
PPPK yang baru diangkat dan belum genap satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 sama sekali.
Sebagai perbandingan, PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun berhak menerima gaji ke-13 secara penuh, sementara PPPK dengan masa kerja antara 1 bulan hingga 1 tahun menerima secara proporsional sesuai lama masa kerja.
4. PPPK yang Diangkat setelah 1 Mei 2025
PPPK dengan tanggal pengangkatan setelah 1 Mei 2025 tidak termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026 sesuai ketentuan masa kerja.
5. PNS yang Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Mendampingi Suami/Istri
Meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam PP 9/2026 yang baru, berdasarkan regulasi tahun-tahun sebelumnya, ASN yang sedang mengikuti atau mendampingi suami/istri untuk tugas belajar di dalam maupun luar negeri juga berpotensi dikecualikan jika gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Sebagai perbandingan, berikut adalah daftar lengkap penerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026:
| No | Kelompok Penerima |
|---|---|
| 1 | Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
| 2 | Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) |
| 3 | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
| 4 | Prajurit TNI |
| 5 | Anggota Polri |
| 6 | Pejabat negara |
| 7 | Pensiunan |
| 8 | Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu |
Pemerintah juga menegaskan bahwa CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.
Tabel Ringkasan: Kategori ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13 2026
| No | Kategori ASN | Alasan Pengecualian | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| 1 | Cuti di luar tanggungan negara | Tidak aktif dalam tugas negara selama masa cuti | Pasal 8 PP 9/2026 |
| 2 | Ditugaskan di instansi lain (dalam/luar negeri) | Gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan | Pasal 8 PP 9/2026 |
| 3 | Diberhentikan sementara | Terkait kasus hukum atau pelanggaran disiplin | Ketentuan kepegawaian |
| 4 | Non-job tanpa hak keuangan | Tidak aktif bekerja dan tidak menerima gaji rutin | Ketentuan kepegawaian |
| 5 | PPPK masa kerja < 1 bulan (sebelum 1 Juni 2026) | Belum memenuhi masa kerja minimal | PP 9/2026 jo. aturan turunan |
| 6 | PPPK diangkat setelah 1 Mei 2025 | Tidak memenuhi ketentuan masa kerja | PP 9/2026 jo. aturan turunan |