Kondisi kedua adalah ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Alasan pengecualian:
Jika selama masa penugasan tersebut, gaji pokok dan tunjangannya dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan, maka pemerintah pusat tidak memberikan tambahan pembayaran gaji ke-13.

Hal ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan agar tidak terjadi pembayaran ganda atau tumpang tindih dalam pengelolaan anggaran negara.

Rincian Tambahan: Kelompok Lain yang Tidak Berhak

Selain dua kondisi utama di atas, berdasarkan berbagai sumber, terdapat beberapa kategori tambahan ASN yang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026:

1. ASN yang Diberhentikan Sementara

ASN yang sedang dalam proses pemberhentian sementara, biasanya terkait kasus hukum atau pelanggaran disiplin berat, sehingga hak keuangan termasuk gaji ke-13 gugur.

2. ASN Non-Job Tanpa Hak Keuangan

Pegawai yang tidak aktif bekerja dan tidak menerima gaji rutin dari negara tidak masuk dalam daftar penerima.

3. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan

PPPK yang baru diangkat dan belum genap satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 sama sekali.
Sebagai perbandingan, PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun berhak menerima gaji ke-13 secara penuh, sementara PPPK dengan masa kerja antara 1 bulan hingga 1 tahun menerima secara proporsional sesuai lama masa kerja.

4. PPPK yang Diangkat setelah 1 Mei 2025

PPPK dengan tanggal pengangkatan setelah 1 Mei 2025 tidak termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026 sesuai ketentuan masa kerja.

5. PNS yang Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Mendampingi Suami/Istri

Meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam PP 9/2026 yang baru, berdasarkan regulasi tahun-tahun sebelumnya, ASN yang sedang mengikuti atau mendampingi suami/istri untuk tugas belajar di dalam maupun luar negeri juga berpotensi dikecualikan jika gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?

Sebagai perbandingan, berikut adalah daftar lengkap penerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026:

No Kelompok Penerima
1 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
3 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
4 Prajurit TNI
5 Anggota Polri
6 Pejabat negara
7 Pensiunan
8 Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Pemerintah juga menegaskan bahwa CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.

Tabel Ringkasan: Kategori ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13 2026

No Kategori ASN Alasan Pengecualian Dasar Hukum
1 Cuti di luar tanggungan negara Tidak aktif dalam tugas negara selama masa cuti Pasal 8 PP 9/2026
2 Ditugaskan di instansi lain (dalam/luar negeri) Gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan Pasal 8 PP 9/2026
3 Diberhentikan sementara Terkait kasus hukum atau pelanggaran disiplin Ketentuan kepegawaian
4 Non-job tanpa hak keuangan Tidak aktif bekerja dan tidak menerima gaji rutin Ketentuan kepegawaian
5 PPPK masa kerja < 1 bulan (sebelum 1 Juni 2026) Belum memenuhi masa kerja minimal PP 9/2026 jo. aturan turunan
6 PPPK diangkat setelah 1 Mei 2025 Tidak memenuhi ketentuan masa kerja PP 9/2026 jo. aturan turunan