• Nomor HP

  • Jika ada kesalahan, klik Kembali untuk memperbaiki.

    Setelah yakin semua data benar, klik Proses Pendaftaran Akun.

    Langkah 7: Login dan Pilih Formasi

    Setelah akun berhasil dibuat, login kembali ke portal SSCASN dengan memasukkan NIK dan password yang telah dibuat.

    Selanjutnya:

    Langkah 8: Unggah Dokumen dan Akhiri Pendaftaran

    Unggah seluruh dokumen pendukung sesuai spesifikasi yang diminta sistem.

    Setelah yakin semua data dan dokumen benar, lakukan "Akhiri Pendaftaran".

    Sistem akan menghasilkan Kartu Pendaftaran SSCASN yang wajib disimpan sebagai bukti pendaftaran.

    Cetak kartu tersebut dan simpan baik-baik.

    ?Ÿ - 381;? Formasi Prioritas CPNS 2026

    Berdasarkan proyeksi KemenPAN-RB, pemerintah menyiapkan sekitar 160 ribu formasi di berbagai instansi pusat dan daerah. Formasi prioritas diperkirakan meliputi:

    Jenjang Pendidikan SMA/SMK

    Beberapa formasi yang berpotensi dibuka untuk lulusan SMA/SMK antara lain:

    • Penjaga Tahanan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

    • Pengemudi ambulans/kendaraan operasional

    • Petugas keamanan/pengamanan fasilitas negara

    • Operator layanan operasional

    • Tenaga administrasi perkantoran

    • Tenaga lapangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (300 posisi khusus lulusan SMA)

    Jenjang Pendidikan Diploma/Sarjana (S1/D4/S2/S3)

    Prioritas tertinggi diberikan pada bidang-bidang berikut:

    • Tenaga Teknologi Informasi dan Digitalisasi ?€ - 8221; analis sistem, programmer, pengelola data, keamanan siber

    • Tenaga Kesehatan ?€ - 8221; dokter umum/spesialis, perawat, bidan, apoteker

    • Tenaga Pendidikan ?€ - 8221; guru kelas, guru mapel, dosen

    • Tenaga Teknis Infrastruktur dan Pembangunan

    • Tenaga Auditor dan Pengawas Internal

    • Lulusan STAN (279 formasi khusus)

    ?š?? Hal-Hal Penting yang Wajib Diperhatikan

    Kendala NIK Tidak Ditemukan

    Masalah ini biasanya terjadi karena data kependudukan belum sinkron di server pusat.

    Solusinya: hubungi layanan Halo Dukcapil atau kunjungi kantor Disdukcapil setempat untuk melakukan sinkronisasi data.

    E-Meterai Wajib

    Halaman 3 dari 3

    Bagikan artikel: