Bungko NewsBandar Lampung ?€ - 8220; Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Pemerintah kota memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai cair pada awal bulan Juni mendatang.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, Kamis (28/5/2026).

Ia menyatakan bahwa proses pencairan segera diproses setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi.

?€ - 339;Arahan Wali Kota, awal Juni tanggal 2 sampai 3 sudah mulai kita proses di BPKAD,?€? ujar Zakky di hadapan awak media.

Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah pemberian gaji ke-13 ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak ASN yang bersangkutan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

?€ - 339;Atas perintah ibu Walikota Bandar Lampung, kita akan mengeluarkan gaji ke-13, THR, dan Tukin.

Cair Senin depan?€? Ini merupakan bentuk kepatuhan kita terhadap aturan yang sudah ditetapkan, dan sekaligus menunjukkan perekonomian Pemkot yang semakin baik,?€? tegas Sekda Bandar Lampung, Iwan Gunawan, saat mengumumkan pencairan di tahun sebelumnya.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 tahun ini tidak hanya dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap.

Pemerintah juga memastikan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan juga berhak menerimanya.

Komponen dan Besaran Gaji Ke-13

Secara regulasi nasional, pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Komponennya tidak hanya gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan.

Besaran yang diterima setiap ASN bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan.

Berikut rincian gaji pokok berdasarkan golongan PNS yang berlaku tahun 2026 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

  • Golongan I (Juru): Rp1.685.700 - 8364;“ Rp2.602.300 per bulan.

  • Golongan II (Pengatur): Rp2.184.000 - 8364;“ Rp3.458.400 per bulan.

  • Golongan III (Penata): Rp2.785.700 - 8364;“ Rp4.354.000 per bulan.