Hukuman disiplin berat bagi PNS meliputi beberapa jenis sanksi, antara lain:

Selain itu, ASN yang dikenai sanksi disiplin sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun atau penundaan kenaikan pangkat juga berpotensi kehilangan hak atas tunjangan tambahan ini.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penegakan disiplin ASN, karena gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja selama satu tahun penuh.

Dengan demikian, pegawai yang sedang menjalani sanksi disiplin kehilangan hak tersebut.

5. ASN dengan Status Administrasi Tidak Aktif atau Belum Lengkap

Kategori ini mencakup ASN yang secara administratif tidak berstatus aktif pada saat periode pencairan gaji ke-13 di bulan Juni 2026.

ASN atau PPPK yang tidak aktif dalam tugas pokoknya, atau belum melengkapi berkas administrasi kepegawaian, juga berpotensi tidak mendapatkan gaji ke-13.

Beberapa kondisi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • PNS yang belum menyelesaikan proses administrasi kepegawaian

  • PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026

  • Pegawai yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya belum terbit atau datanya belum masuk ke sistem pencairan gaji pemerintah

Pemerintah ingin memastikan bahwa tunjangan ini hanya diberikan kepada pegawai yang benar-benar aktif, memenuhi kewajiban, dan memiliki kelengkapan administrasi yang memadai.

Skema baru yang diterapkan pemerintah dibuat untuk memastikan bahwa tambahan penghasilan hanya diberikan kepada pegawai yang masih aktif dan memenuhi syarat administratif.

6. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun (Secara Proporsional)

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat ketentuan khusus terkait masa kerja.

PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tidak akan menerima gaji ke-13 secara penuh.

Besaran yang diterima bersifat proporsional, yaitu disesuaikan dengan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani, dengan perhitungan: (Jumlah Bulan Masa Kerja ÷ 12) x Penghasilan Satu Bulan.

Lebih lanjut, jika masa kerja PPPK belum mencapai satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026, maka dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13 sama sekali.

Sebagai contoh, jika seorang PPPK baru mulai bekerja pada bulan Mei 2026, maka ia tidak akan menerima gaji ke-13 karena masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum Juni 2026.

Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keadilan bagi pegawai yang baru bergabung di tengah tahun anggaran berjalan.

7. Penerima Gaji Ke-13 dengan Status Ganda

Pemerintah juga memastikan bahwa penerima gaji ke-13 tahun 2026 yang memiliki lebih dari satu status atau kedudukan tidak akan menerima pembayaran gaji ke-13 ganda.

Dalam kondisi status ganda (misalnya, seorang pensiunan yang juga bekerja sebagai PPPK atau memiliki jabatan ganda lainnya), kepadanya hanya diberikan salah satu gaji ke-13 yang nilainya paling besar.

Pasal 17 dan 18 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa dalam kondisi status ganda, penerima hanya berhak atas gaji ke-13 dengan nominal tertinggi di antara status yang dimilikinya.

Jika ASN atau pensiunan dengan status ganda menerima lebih dari satu kali gaji ke-13, maka kelebihan dana tersebut wajib dikembalikan karena dapat menjadi utang kepada negara.

8. CPNS dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun