Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga tidak luput dari ketentuan masa kerja.
CPNS yang diangkat dan belum genap masa kerjanya selama satu tahun tidak berhak menerima gaji ke-13 secara penuh.
Masa tunggu ini dimaksudkan agar pegawai memiliki riwayat kinerja yang cukup sebelum mendapatkan tunjangan tambahan.
Meskipun demikian, CPNS umumnya akan menerima hak gaji ke-13 sebesar 80% dari total gaji pokok, berbeda dengan PNS yang telah bekerja lebih dari satu tahun dan menerima 100% dari total gaji pokok beserta tunjangannya.
9. ASN yang Meninggal Dunia Sebelum Pencairan Gaji Ke-13
Kategori terakhir adalah ASN yang meninggal dunia sebelum pencairan gaji ke-13 dilaksanakan.
Jika seorang PNS meninggal dunia sebelum tanggal 2 Juni 2026, maka gaji ke-13 ini tidak akan diberikan kepada ahli waris.
Namun, perlu dicatat bahwa gaji pokok dan tunjangan lainnya yang belum diterima oleh almarhum tetap bisa dicairkan oleh ahli waris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini membedakan antara gaji bulanan reguler (yang menjadi hak dan dapat diwariskan) dengan gaji ke-13 sebagai tunjangan tambahan tahunan (yang tidak diwariskan).
Komponen Gaji Ke-13 yang Tidak Diterima
Bagi ASN yang tidak masuk dalam kategori pengecualian di atas, gaji ke-13 yang akan cair pada 2 Juni 2026 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai komponen sebagai berikut:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan pada bulan Mei 2026.
Artinya, besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Tujuan Pemberian Gaji Ke-13
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 ini tidak sekadar sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tenaga pendidik, dan pensiunan kepada bangsa dan negara.
Gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah memilih momentum pencairan di awal Juni agar bertepatan dengan masa pendaftaran tahun ajaran baru sekolah, sehingga dapat meringankan beban ekonomi keluarga ASN dan pensiunan.
Penting Dipahami
Seluruh ASN diimbau untuk segera memeriksa status kepegawaian masing-masing melalui bagian kepegawaian instansi terkait.
Apabila terdeteksi adanya kendala administratif, segera selesaikan agar hak atas gaji ke-13 tidak hilang.
Kebijakan pengecualian ini dibuat untuk memastikan bahwa tambahan penghasilan tahunan ini tepat sasaran dan hanya diberikan kepada pegawai yang benar-benar aktif serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan hukum yang ditetapkan.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan ASN terkait hak dan kewajiban mereka dalam penerimaan gaji ke-13 tahun 2026.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi acuan bagi seluruh aparatur sipil negara dalam menyikapi kebijakan pencairan gaji ke-13 tahun 2026.