Bahkan di Jombang, seorang guru PPPK paruh waktu hanya menerima sekitar Rp700 ribu per bulan yang dipotong pajak menjadi Rp680 ribu.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, seharusnya honorarium PPPK paruh waktu minimal setara dengan upah minimum provinsi (UMP) atau tidak lebih kecil dari gaji sebelumnya.
Kenyataannya, banyak guru justru mengalami pemotongan penghasilan dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer yang bisa menerima honor tambahan dari dana BOS.
Begitu menjadi P3K PW, honor dari BOS tidak lagi bisa diterima karena statusnya sudah ASN.
Kondisi ini memicu gelombang protes besar-besaran di berbagai daerah.
Gabungan massa yang terdiri dari PPPK dan PPPK Paruh Waktu telah merancang aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Negara yang dijadwalkan berlangsung antara Juni hingga Juli 2026.
Sebelumnya, ribuan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dari berbagai daerah juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Rabu (20/5/2026) menuntut kemudahan pengangkatan PPPK dan penyetaraan hak.
Untuk meredam kekhawatiran ini, pemerintah pusat melalui Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK.
Pemerintah memperpanjang masa transisi pelaksanaan batas belanja pegawai daerah maksimal 30% dari APBD serta merelaksasi pembiayaan bagi guru PPPK paruh waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun 2026.
Meskipun demikian, penantian atas kepastian mekanisme penggajian dan jaminan hari tua bagi PPPK masih panjang.
Herlambang Susanto menegaskan bahwa regulasi baru yang dikeluarkan KemenPANRB harus mengatur jaminan keberlanjutan masa kerja hingga Batas Usia Pensiun (BUP) bagi ASN PPPK.
"PPPK juga butuh jaminan hari tua seperti halnya yang dirasakan teman-teman ASN PNS. Ini untuk memberi aman dan kepastian berlanjutan bagi PPPK," ujarnya.
Kini, publik menanti apakah anggaran jumbo yang semula teralokasi untuk PNS pensiun dapat dialihkan untuk mengangkat derajat kesejahteraan PPPK dan P3K PW di seluruh Indonesia, atau justru polemik ini akan berlarut tanpa solusi kongkret.