Bungko News – Kabar menggembirakan datang bagi para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah masih memberlakukan aturan terbaru dalam penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2026.
Bagi Anda yang baru saja diangkat sebagai PPPK Golongan V dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 tahun, gaji pokok sudah dapat dicairkan sejak bulan pertama pelantikan.
Lantas, berapa nominal pastinya?
Nominal Gaji Pokok PPPK Golongan V (MKG 0 Tahun)
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (revisi dari Perpres 98 Tahun 2020), besaran gaji pokok ditetapkan sebagai berikut:
Gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp2.511.500 per bulan.
Nominal ini merupakan gaji pokok awal dan belum termasuk berbagai tunjangan.
Sebagai perbandingan, pada aturan sebelumnya untuk golongan yang sama tercatat sebesar Rp2.325.600, sehingga terdapat kenaikan signifikan pada aturan terbaru ini.
Dasar Hukum yang Berlaku
Penggajian PPPK di tahun 2026 masih mengacu pada regulasi berikut:
-
Perpres No. 11 Tahun 2024 – Menjadi dasar hukum utama pencairan gaji pokok PPPK setiap bulannya.
-
PermenPAN RB No. 7 Tahun 2023 – Mengatur tentang kenaikan gaji berkala. Untuk Golongan V, syarat kenaikan gaji berkala adalah telah memenuhi masa kerja lebih dari 1 tahun dan memiliki penilaian kinerja minimal predikat Baik.
Meskipun masa kerja masih 0 tahun, gaji tetap cair penuh sesuai dengan ketentuan dari Menteri Keuangan.
Rentang Lengkap Gaji PPPK Golongan V
Gaji Golongan V tidak berhenti di angka Rp2 - 5 juta.
Seiring bertambahnya masa kerja, gaji akan naik secara berkala hingga mencapai batas maksimal:
| Masa Kerja Golongan (MKG) | Besaran Gaji Pokok |
|---|---|
| MKG 0 tahun (Gaji Awal) | Rp2.511.500 |
| MKG Maksimal (33 tahun) | Rp4.189.900 |