Rentang ini berlaku untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan S1 / Diploma IV yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, seperti Guru, Penyuluh, dan Analis.


Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan yang Didapatkan

Gaji pokok Rp2 - 5 juta bukanlah take home pay akhir.

PPPK Golongan V berhak atas berbagai tunjangan yang membuat total penghasilan jauh lebih besar, antara lain:

Jenis Tunjangan Rincian / Besaran
1. Tunjangan Kinerja (Tukin) Besaran tergantung instansi. Di pemerintah pusat, nilainya bisa mencapai 100% – 150% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Keluarga - Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
3. Tunjangan Pangan - Tunjangan beras: Rp72.420 per jiwa
- Tunjangan makan: Rp35.000 – Rp41.000 per hari kerja
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Khusus untuk guru, penyuluh, tenaga kesehatan, dll. Besaran berkisar antara Rp300.000 – Rp1.300.000 tergantung jenjang.
5. Jaminan Sosial Meliputi BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Tabungan Hari Tua (THT).

Estimasi Total Take Home Pay

Dengan menjumlahkan gaji pokok dan tunjangan kinerja rata-rata instansi pemerintah daerah, PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun diperkirakan dapat membawa pulang sekitar Rp3 - 8 juta hingga Rp5 - 2 juta per bulan (di luar tunjangan sertifikasi bagi guru).


Cara Cek dan Menghitung Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan gaji berkala PPPK Golongan V terjadi setiap 2 tahun sekali, dengan syarat:

  • Memenuhi masa kerja minimal 1 tahun.

  • Memiliki penilaian kinerja (SKP) minimal predikat Baik dalam 1 tahun terakhir.

Contoh perhitungan:
Jika Anda Golongan V dengan MKG 0 tahun (Rp2.511.500), setelah 2 tahun bekerja dengan kinerja baik, Anda akan naik ke MKG 2 tahun dengan nominal sekitar Rp2 - 6 jutaan, dan seterusnya hingga batas maksimal golongan.


Kesimpulan

Terjawab sudah.

PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp2.511.500 sesuai dengan Perpres terbaru yang masih berlaku di tahun 2026.

Dengan tambahan berbagai tunjangan, total penghasilan yang diterima akan jauh lebih sejahtera sejak bulan pertama dilantik.

Tips: Bagi Anda yang lolos seleksi PPPK 2024–2025 dan akan menerima SK di 2026, segera cek slip gaji di instansi masing-masing melalui BPKAD atau e-Payslip Kemenkeu.