Bungko News – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PT Taspen (Persero) mulai mencairkan gaji atau manfaat pensiun untuk periode September 2026 pada hari ini, Selasa (1/9/2026).
Pencairan dilakukan sesuai jadwal rutin setiap tanggal 1 awal bulan.
Meskipun tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur, PT Taspen memastikan pembayaran manfaat pensiun tetap dapat diakses oleh para penerima melalui layanan perbankan non-tunai dan jaringan ATM.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026
Perlu diketahui, hingga saat ini belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026.
PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
| Golongan | Kisaran Gaji Pokok Pensiun |
|---|---|
| Golongan I (Juru) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (Pengatur) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (Penata) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV (Pembina) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Nominal tersebut merupakan kisaran gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang dapat diterima sesuai ketentuan.
Besaran pensiun yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, serta dasar pensiun masing-masing.
Rincian Khusus Golongan IV
Golongan IV merupakan jenjang kepangkatan tertinggi dalam PNS, terdiri atas IV/A hingga IV/E. Berikut rinciannya:
| Golongan | Kisaran Gaji Pokok Pensiun |
|---|---|
| IV/A | Rp1.748.100 – Rp4.200.000 |
| IV/B | Rp1.748.100 – Rp4.377.800 |
| IV/C | Rp1.748.100 – Rp4.562.900 |
| IV/D | Rp1.748.100 – Rp4.755.900 |
| IV/E | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Dengan demikian, batas tertinggi pensiun pokok PNS mencapai Rp4.957.100 per bulan untuk golongan IV/E.
Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga berhak menerima sejumlah tunjangan setiap bulannya, antara lain: