Bungko News – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PT Taspen (Persero) mulai mencairkan gaji atau manfaat pensiun untuk periode September 2026 pada hari ini, Selasa (1/9/2026).

Pencairan dilakukan sesuai jadwal rutin setiap tanggal 1 awal bulan.

Meskipun tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur, PT Taspen memastikan pembayaran manfaat pensiun tetap dapat diakses oleh para penerima melalui layanan perbankan non-tunai dan jaringan ATM.

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026

Perlu diketahui, hingga saat ini belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026.

PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan Kisaran Gaji Pokok Pensiun
Golongan I (Juru) Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur) Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata) Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina) Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal tersebut merupakan kisaran gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang dapat diterima sesuai ketentuan.

Besaran pensiun yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, serta dasar pensiun masing-masing.

Rincian Khusus Golongan IV

Golongan IV merupakan jenjang kepangkatan tertinggi dalam PNS, terdiri atas IV/A hingga IV/E. Berikut rinciannya:

Golongan Kisaran Gaji Pokok Pensiun
IV/A Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IV/B Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IV/C Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IV/D Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IV/E Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dengan demikian, batas tertinggi pensiun pokok PNS mencapai Rp4.957.100 per bulan untuk golongan IV/E.

Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga berhak menerima sejumlah tunjangan setiap bulannya, antara lain:

  1. Tunjangan Suami/Istri – Sebesar 10% dari gaji pokok, dengan kisaran nominal Rp174.810 hingga Rp495.710 per bulan.

  2. Tunjangan Anak – Sebesar 2% per anak.