Bungko News – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengubah total sistem pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Agustus 2026.
Seluruh pembayaran gaji dan tunjangan melekat (GTM) ASN Kemenag akan dialihkan secara penuh menggunakan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) .
Langkah ini menandai era baru digitalisasi birokrasi dalam tata kelola keuangan negara di lingkungan Kementerian Agama, yang selama ini mengelola lebih dari 361.000 pegawai yang tersebar di lebih dari 3.000 satuan kerja di seluruh Indonesia .
Latar Belakang Transformasi
Perubahan sistem pembayaran gaji ini merupakan bagian dari transformasi digital pengelolaan belanja pegawai yang terintegrasi untuk meningkatkan akurasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas .
Selama ini, ketidaksesuaian data antara sistem kepegawaian dan sistem keuangan kerap menjadi tantangan dalam proses perencanaan maupun pembayaran belanja pegawai .
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama, Ahmad Hidayatullah, menegaskan bahwa transformasi ini bukan sekadar perubahan sistem pembayaran gaji, melainkan bagian dari penguatan tata kelola belanja pegawai secara menyeluruh .
"Yang kita selesaikan sekarang adalah tahapan pertama, yaitu memastikan pembayaran gaji dan tunjangan melekat berjalan baik. Setelah itu kita akan masuk pada tahapan berikutnya, yaitu tunjangan kinerja," ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (2/7/2026)Â .
Apa Itu Platform Pembayaran Pemerintah (PPP)?
Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) merupakan sistem digital yang mengintegrasikan proses pembayaran belanja pegawai dengan data kepegawaian secara otomatis .
Sistem ini memungkinkan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan melalui interkoneksi langsung antara sistem data kepegawaian dengan sistem perbendaharaan pemerintah .
PPP bekerja dengan mengintegrasikan dua aplikasi utama :
-
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) — database utama data kepegawaian ASN
-
Aplikasi Gaji Web (AGW) — sistem penggajian berbasis web
Dengan interkoneksi SIMPEG dan AGW, setiap perubahan data kepegawaian akan langsung tersinkronisasi ke sistem penggajian tanpa memerlukan proses input berulang .
Tahapan Implementasi
1. Piloting di Tujuh Satuan Kerja
Sebelum diterapkan secara nasional, Kemenag terlebih dahulu melakukan uji coba atau piloting di tujuh satuan kerja percontohan.
Ketujuh satker tersebut adalah :
-
Kanwil Kemenag Sumatera Utara
-
Sekretariat Jenderal Kemenag Jakarta
-
Kanwil Kemenag DI Yogyakarta
-
Kanwil Kemenag Jawa Timur