• Lakukan foto selfie sesuai dengan posisi yang diminta (misalnya: tatap lurus, kedipkan mata).

  • Sistem akan mencocokkan wajah Anda dengan foto yang ada di database KTP Dukcapil.

  • Tahap 6: Kirim Permohonan

    1. Periksa kembali semua data yang telah diisi. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, atau NIK.

    2. Klik tombol "Kirim" atau "Ajukan".

    3. Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Terima atau Resi digital. Simpan resi ini untuk memantau proses.


    D. Proses Verifikasi Oleh Petugas

    Setelah Anda mengirimkan permohonan:

    1. Verifikasi Admin: Petugas Dukcapil akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang Anda unggah. Proses ini biasanya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja.

    2. Validasi Data: Jika data sudah sesuai, petugas akan menyetujui permohonan. Jika ada data yang kurang atau salah, permohonan akan ditolak dan Anda akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan perbaikan (revisi).


    E. Pengambilan Kartu Keluarga Baru

    Setelah status permohonan Anda berubah menjadi "DISETUJUI" atau "SELESAI", ada dua opsi untuk mendapatkan KK fisik:

    1. Dikirim ke Rumah (Tergantung Kebijakan Daerah): Beberapa kota besar sudah memiliki layanan antar dokumen ke rumah melalui kurir (biasanya dikenakan biaya ongkos kirim).

    2. Datang ke Kantor Dukcapil / Kelurahan: Cetak resi pengajuan, bawa KTP asli, dan datang ke loket pelayanan untuk mengambil KK fisik yang sudah dicetak.

    3. Format Digital (PDF): Biasanya aplikasi atau website akan menyediakan opsi unduh KK digital yang memiliki QR Code dan sudah sah secara hukum, sehingga Anda bisa langsung menggunakannya sebelum KK fisik datang.


    F. Tips Tambahan agar Permohonan Cepat Disetujui

    1. Pastikan NIK Valid: Pastikan NIK Anda dan pasangan sudah terdaftar dan aktif di Dukcapil. Jika baru saja pindah domisili, urus Surat Pindah terlebih dahulu.

    2. Data Harus Sinkron: Nama di Buku Nikah harus sama persis dengan nama di KTP. Jika berbeda (misalnya ada singkatan), segera urus perubahan data terlebih dahulu.

    3. Gunakan Jaringan Stabil: Proses upload dokumen membutuhkan koneksi internet yang stabil. Gunakan jaringan Wi-Fi untuk menghindari kegagalan upload.

    4. Waktu Pengajuan: Ajukan permohonan di hari kerja (Senin-Jumat) pagi hari agar jika ada kendala, Anda masih bisa menghubungi call center Dukcapil di hari yang sama.


    G. Kesimpulan

    Mengurus Kartu Keluarga baru setelah menikah kini bukan lagi proses yang rumit dan memakan waktu.

    Dengan memanfaatkan layanan online seperti aplikasi "Penduduk", Anda hanya perlu duduk di rumah, unggah data, dan menunggu persetujuan.

    Proses ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga mengurangi kontak fisik di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal).

    Yang paling penting: Proses ini hanya bisa dilakukan jika pernikahan Anda sudah tercatat secara resmi di negara (memiliki Buku Nikah).

    Jadi, pastikan Anda segera mencatatkan pernikahan Anda ke KUA atau Catatan Sipil sebelum mengurus KK baru.

    Selamat membangun keluarga baru!