(n/12) ?— Penghasilan satu bulan
Keterangan: n = jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani

  • Masa kerja < 1 bulan (sebelum 1 Juni 2026): Tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.

  • Simulasi untuk PPPK masa kerja pendek:

    Masa Kerja Gaji Bulanan (contoh) Perhitungan Gaji Ke-13 Diterima
    3 bulan Rp5.000.000 (3/12) ?— - 5.000.000 Rp1.250.000
    5 bulan Rp4.800.000 (5/12) ?— - 4.800.000 Rp2.000.000
    8 bulan Rp3.600.000 (8/12) ?— - 3.600.000 Rp2.400.000

    5. Khusus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

    CPNS yang diangkat sebelum Mei 2026 dan telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan berhak menerima gaji ke-13 sebesar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat sesuai jabatan.

    Besaran pasti mengikuti ketentuan instansi masing-masing (pusat atau daerah).

    6. Khusus Pensiunan

    Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara menerima gaji ke-13 dengan komponen:

    Besaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

    Berikut estimasi gaji ke-13 untuk pensiunan berdasarkan golongan:

    Golongan Estimasi Kisaran (Rp)
    Golongan I a 1.748.100 - 8364;“ - 1.962.200
    Golongan I b 1.748.100 - 8364;“ - 2.077.300
    Golongan II Bervariasi sesuai masa kerja
    Golongan III Bervariasi sesuai masa kerja
    Golongan IV Bervariasi sesuai masa kerja

    *Catatan: Nominal pensiun ke-13 sama dengan pensiun bulanan terakhir pada Mei 2026 ditambah tunjangan keluarga yang melekat.*


    Mekanisme dan Jadwal Pencairan

    PT Taspen menyalurkan gaji ke-13 melalui skema berikut:

    • Pencairan dimulai: Selasa, 2 Juni 2026

    • Mitra bayar: 46 bank dan lembaga keuangan di seluruh Indonesia

    • Proses: Otomatis tanpa pengajuan atau autentikasi ulang

    • Bagi penerima baru (pensiun setelah 1 Juni 2026): Gaji ke-13 menjadi tanggung jawab instansi tempat bekerja terakhir

    Tips untuk penerima:

    1. Pantau rekening bank Anda (BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau mitra bayar lainnya)

    2. Jika pada 2 Juni belum masuk, cek kembali dalam 1 - 8364;“ - 2 hari ke depan karena pencairan dilakukan bertahap

    3. Pastikan data kepegawaian Anda sinkron di database instansi dan Taspen

    Siapa yang Tidak Menerima Gaji Ke-13?

    Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, TNI, atau Polri yang sedang:

    1. Cuti di luar tanggungan negara (tidak aktif dalam tugas negara)

    2. Ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

    Baca ArtikelLanjutkan ke halaman berikutnya
    3/3
    SelesaiAkhir artikel