Bungko News – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah terobosan di sektor peradilan dengan mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280%.
Kebijakan ini diikuti oleh pengajuan tambahan anggaran sebesar Rp7 - 9 triliun oleh Mahkamah Agung (MA) untuk merealisasikan peningkatan kesejahteraan hakim pada Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini mendapat perhatian luas karena menyangkut independensi hakim dan komitmen negara terhadap reformasi sistem peradilan.
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Tertinggi 280%
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengumuman tersebut dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan:
"Saya Prabowo Subianto, Presiden ke-8 Republik Indonesia. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen."
Kenaikan tertinggi diberikan kepada hakim golongan paling junior, namun seluruh hakim dipastikan mendapat kenaikan signifikan.
Pengumuman ini disampaikan di hadapan 1.451 hakim yang dikukuhkan pada hari yang sama.
Alasan di Balik Kenaikan:
-
Sebagian besar hakim belum menerima kenaikan gaji selama 18 tahun.
-
Masih banyak hakim berstatus kontrak dan tidak memiliki rumah dinas.
Presiden kembali menegaskan tujuan kebijakan ini dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 20 Oktober 2025, yakni agar hakim tidak bisa disogok dan tidak bisa dibeli.
Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk mencari sumber anggaran, termasuk jika harus mengurangi postur anggaran TNI dan Polri demi keadilan.
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp7 - 6–Rp7 - 9 Triliun
Untuk merealisasikan janji tersebut, MA mengajukan usulan tambahan anggaran pagu indikatif sebesar Rp7.678.177.298.000 (dibulatkan menjadi Rp7 - 67–Rp7 - 9 triliun).
Usulan ini disampaikan secara resmi melalui surat Ketua MA kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas Nomor 146/KMA/RAI.6/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 9 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan.
Rincian Anggaran:
-
Pagu indikatif MA TA 2026 awal:Â Rp10 - 87 triliun
-
Tambahan anggaran:Â Rp7 - 67 triliun
-
Total anggaran yang diperjuangkan:Â Rp18 - 55 triliun
Untuk Apa Tambahan Anggaran Tersebut?
Sugiyanto memaparkan bahwa tambahan anggaran akan digunakan untuk:
1. Penguatan Hak Keuangan Hakim
-
Gaji pokok