Seorang Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Prof Dr M Shabri Abd Majid, menyoroti ironi yang dialami dosen Indonesia: “Regulasi menuntut publikasi global, tetapi kompensasi tetap domestik. Di sinilah paradoks Indonesia terasa paling nyata.”
Guru besar sekalipun—dengan segala tuntutan publikasi internasional dan jabatan akademik tertinggi—hanya menerima gaji pokok Rp3 - 37–6 - 3 juta per bulan, sementara beban kerja dapat mencapai hampir 70 jam per minggu.
“Ironisnya, guru besar di Indonesia kerap hanya besar pada gelarnya, belum pada gaji, tunjangan, maupun sistem remunerasi yang menopang martabat profesinya,” tegasnya.
Upaya Perbaikan dan Polemik Data
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan anggaran sebesar Rp178 triliun untuk tahun 2026 guna meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.
Namun, hingga saat ini, skema dan besaran peningkatan masih dalam tahap pembahasan.
Sorotan dari Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Mei 2026, Hakim Saldi Isra mempertanyakan validitas data gaji dosen yang diajukan para pemohon.
Ia menekankan bahwa perlu dibedakan antara gaji pokok dan total take home pay dosen.
Saldi Isra menjelaskan bahwa penghasilan dosen, terutama di PTN, umumnya terdiri dari berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, hingga sertifikasi dosen.
Karena itu, total pendapatan dosen mungkin lebih besar dari angka Rp3 - 36 juta yang dipublikasikan.
Namun, para asosiasi dosen menegaskan bahwa meskipun tunjangan ditambahkan, daya saing gaji dosen Indonesia tetap tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga.
Apalagi, tidak semua dosen menerima tunjangan sertifikasi secara merata.
Dukungan dari DPR dan Langkah Selanjutnya
Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap judicial review UU Guru dan Dosen yang diajukan ke MK.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi para dosen saat ini. Mereka adalah ujung tombak pendidikan tinggi kita. Saya pernah menjadi dosen, sehingga saya tahu bagaimana beratnya tanggung jawab profesi ini,” ujar Habib Syarief Muhammad.
Para pengamat kebijakan publik menilai, peningkatan kesejahteraan dosen harus menjadi prioritas nasional mengingat peran strategis mereka dalam mencetak sumber daya manusia unggul.
Tanpa perbaikan signifikan, target Indonesia Emas 2045 untuk menjadi negara maju akan sulit tercapai karena fondasi pendidikan tinggi yang rapuh.
Kesimpulan: Gaji pokok dosen Indonesia yang hanya Rp3 - 36 juta per bulan—terendah di Asia Tenggara—merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian segera dari pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan.
Meskipun ada polemik mengenai komponen tunjangan, fakta daya beli dan perbandingan regional menunjukkan bahwa kesejahteraan dosen Indonesia masih jauh dari kata layak.
Anggaran Rp178 triliun yang disiapkan pemerintah untuk tahun 2026 diharapkan dapat menjadi awal dari perubahan nyata bagi nasib para pendidik di perguruan tinggi.